
ASAS
Kumpulan Asas Hukum
*Halaman ini akan selalu diperbarui
Silahkan kirim kritik dan saran melalui e-mail ke : pertanyaanhukum@gmail.com
——
∇A
∇B
∇C
Culpabilitas
Tiada pidana tanpa kesalahan
∇D
∇E
∇F
∇G
∇H
∇I
In Dubio Pro Reo
Jika Hakim memiliki keragu-raguan mengenai suatu hal, maka diputuskan yang paling meringankan Terdakwa
∇J
∇K
∇L
Legalitas
Suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila belum diatur dalam peraturan perundang-undangan terlebih dahulu (Pasal 1 Ayat (1)KUHP)
∇M
∇N
Nebis In Idem
Seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama
Non-Retroaktif
Tidak berlaku surut (Pasal 1 Ayat (2) KUHP , Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 43 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM)
Nullum Crimen Sine Lege
Perjanjian internasional dapat mengikat pihak ketiga apabila isi perjanjian itu diturunkan/diwahyukan dalam hukum kebiasaan internasional dan hukum maniter internasional
∇O
∇P
Pacta Sunt Servanda
Perjanjian berlaku mengikat untuk ditaati oleh para pembuatnya
Peradilan Terbuka Untuk Umum
Untuk keperluan pemeriksaan Hakim ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengadili kesusilaan atau Terdakwanya anak-anak.
∇Q
∇R
Res Judicata Pro Veritate Hebertur
Putusan Hakim senantiasa dianggap benar untuk sementara
∇S
∇T
∇U
∇V
∇W
∇X
∇Y
∇Z