ASAS

ASAS

Kumpulan Asas Hukum

*Halaman ini akan selalu diperbarui

Silahkan kirim kritik dan saran melalui e-mail ke : pertanyaanhukum@gmail.com

 

——

A

 

B

 

C

Culpabilitas

Tiada pidana tanpa kesalahan

 

 

D

 

E

 

F

 

G

 

H

 

I

In Dubio Pro Reo

Jika Hakim memiliki keragu-raguan mengenai suatu hal, maka diputuskan yang paling meringankan Terdakwa

 

J

 

K

 

L

Legalitas

Suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila belum diatur dalam peraturan perundang-undangan terlebih dahulu (Pasal 1 Ayat (1)KUHP)

 

M

 

N

Nebis In Idem

Seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama

Non-Retroaktif

Tidak berlaku surut (Pasal 1 Ayat (2) KUHP , Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 43 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM)

Nullum Crimen Sine Lege

Perjanjian internasional dapat mengikat pihak ketiga apabila isi perjanjian itu diturunkan/diwahyukan dalam hukum kebiasaan internasional dan hukum maniter internasional

 

O

 

P

Pacta Sunt Servanda

Perjanjian berlaku mengikat untuk ditaati oleh para pembuatnya

Peradilan Terbuka Untuk Umum

Untuk keperluan pemeriksaan Hakim ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengadili kesusilaan atau Terdakwanya anak-anak.

Q

 

R

Res Judicata Pro Veritate Hebertur

Putusan Hakim senantiasa dianggap benar untuk sementara

 

S

 

T

 

U

 

V

 

W

 

X

 

Y

 

Z