Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu

Sumpah Palsu dalam Literatur Karya Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Ia membagi beberapa bentuk perbuatan sumpah palsu antara lain sebagai berikut:

(1) Keterangan di Bawah Sumpah.

Bentuknya dapat berupa “lisan” maupun “tulisan”. Keterangan dengan lisan yaitu ketika seseorang mengucapkan sumpah di muka seorang pejabat dengan disertai sumpah mengatasnamakan Tuhan bahwa keterangan apa yang ia berikan itu adalah benar adanya.

Sedangkan dalam bentuk tulisan, yaitu ketika seseorang penjabat menulis keterangan dengan mengatakan bahwa keterangan itu diliputi oleh sumpah jabatan yang dulu diucapkan pada waktu ia mulai memangku jabatannya.

Sumpah jabatan, yaitu ketika seorang penjabat menyatakan tidak memberi atau menyanggupi sesuatu untuk mendapat jabatan, dan ia tidak akan memberi maupun menyanggupi sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.

Jadi, menurut Prof Wirjono terdapat korelasi antara sumpah palsu dengan sumpah jabatan yaitu ketika ternyata si penjabat sebelum memangku jabatannya telah memberi atau menyanggupi sesuatu untuk mendapat jabatan itu

(2) Sumpah Diperintahan oleh Undang-Undang atau Oleh Undang-Undang Diadakan Akibat Hukum.

Contoh konkritnya adalah perihal seseorang yang diperiksa di pengadilan sebagai saksi. Saksi tersebut sebelum memberikan keterangan harus diambil sumpah akan memberikan keterangan yang benar. Penyumpahan ini adalah sebagai syarat agar majelis pengadilan dapat menggunakan keterangan saksi itu sebagai alat bukti. Jadi, dalam hal ini manakala seorang saksi memberikan keterangan bohong (palsu) dibawah sumpah maka ia dapat dihukum.

(3) Keterangan Palsu

Keterangan dalam sumpah palsu sebagaimana menurut Prof. Wirjono harus bohong atau tidak benar. Untuk sumpah palsu cukup sebagian dari keterangannya yang tidak benar sehingga tidak perlu bahwa semua keterangannya itu benar. Dalam keterangan palsu terdapat unsur kesengajaan bahwa si pemberi keterangan itu harus tahu bahwa keterangannya tidak benar.

 

Daftar Pustaka:

  1. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Edisi Kedua tulisan oleh Andi Hamzah.
  2. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro.
  3. Kejahatan Terhadap Harta Benda, Adami Chazawi.

Sumber Gambar:

Perjury-in-Massachusetts

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)