Kebijakan Online Single Submission dalam Kemajuan Smart System Perizinan di Indonesia
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membuat pengurusan perizinan semakin mudah dan cepat, sehingga ketika hendak berinvestasi calon investor tidak perlu khawatir akan mengalami kesulitan saat mengurus perizinan. Salah satu inovasi pemerintah adalah meluncurkan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik atau yang disebut dengan OSS (Online Single Submission). Tidak hanya bagi calon investor, sistem perizinan berusaha ini juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memulai bisnis mereka.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem OSS (Online Single Submission) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS berbasis risiko diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usaha di Indonesia. Sistem OSS dapat diakses melalui www.oss.go.id.
Pendaftaran akun di OSS diawali dengan pemilihan jenis usaha yang dimiliki terbagi atas Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non UMK. UMK merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun non perseorangan, dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar. Modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan banungan tempat usaha. Non UMK dibagi menjadi empat kategori yaitu Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri.
Usaha Menengah merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik perorangan maupun non perorangan, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Besar adalah badan usaha milik Penanam Modal Asing (PMA) atau Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kantor Perwakilan adalah perseorangan (WNI atau WNA), atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. Terakhir, Badan Usaha Luar Negeri adalah badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu di Indonesia.
Dengan Sistem OSS ini menjadikan masyarakat Indonesia yang canggih dalam teknologi dan membangkitkan perekonomian Indonesia. Seluruh permohonan perizinan berusaha dilakukan dalam sebuah sistem sehingga memberikan kepastian dan menghindari calo atau praktek koruptif.
REFERENSI :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik.