Ahli Waris Khuntsa
Pengertian:
Al-Khuntsa (arab) berarti lunak, melunak. Misalnya “Khanatsa wa Takhannatsa” yang berarti cara jalan laki-laki yang lembut dan lenggak-lenggok menyerupai wanita
Dasar Hukum:
HR Ibnu Abbas,
“Rasulullah SAW bersabda; Berilah warisan anak khuntsa ini (sebagai laki-laki / perempuan) mengingat dari alat kelamin yang mula pertama digunakan untuk buang air kecil”.
Cara Menentukan:
- Meneliti alat kelamin yang dipergunakan untuk buang air kecil.
- Meneliti tanda-tanda kedewasaannya.
- Seandainya nomor 1 & 2 tidak jelas maka ditentukan melalui doktrin seperti: mahzab hanafi, mahzab syafi’iyah, mahzab malikiyah.
Macam-Macam Khuntsa:
Menurut para fuqaha (ahli fiqih), khuntsa dibagi menjadi 2 macam yakni:
(1) Khuntsa Musykil, orang yg mempunyai alat kelamin ganda, jika ia buang air kecil kedua alat kelamin bersama-sama.
(2) Khuntsa Ghair Musykil, orang yang mempunyai alat kelamin ganda, akan tetapi statusnya sudah diketahui bahwa ia adalah laki-laki yaitu ketika buang air kecil lewat dzakar dan seorang perempuan ketika buang air kecil lewat farji.
Referensi literatur:
A. Rachmad Budiono . 1999. Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Bandung: CItra Aditya Bakti