Ahli Waris Khuntsa

Pengertian:

Al-Khuntsa (arab) berarti lunak, melunak. Misalnya “Khanatsa wa Takhannatsa” yang berarti cara jalan laki-laki yang lembut dan lenggak-lenggok menyerupai wanita

 

Dasar Hukum:

HR Ibnu Abbas,

“Rasulullah SAW bersabda; Berilah warisan anak khuntsa ini (sebagai laki-laki / perempuan) mengingat dari alat kelamin yang mula pertama digunakan untuk buang air kecil”.

 

Cara Menentukan:

  1. Meneliti alat kelamin yang dipergunakan untuk buang air kecil.
  2. Meneliti tanda-tanda kedewasaannya.
  3. Seandainya nomor 1 & 2 tidak jelas maka ditentukan melalui doktrin seperti: mahzab hanafi, mahzab syafi’iyah, mahzab malikiyah.

 

Macam-Macam Khuntsa:

Menurut para fuqaha (ahli fiqih), khuntsa dibagi menjadi 2 macam yakni:

(1) Khuntsa Musykil, orang yg mempunyai alat kelamin ganda, jika ia buang air kecil kedua alat kelamin bersama-sama.

(2) Khuntsa Ghair Musykil, orang yang mempunyai alat kelamin ganda, akan tetapi statusnya sudah diketahui bahwa ia adalah laki-laki yaitu ketika buang air kecil lewat dzakar dan seorang perempuan ketika buang air kecil lewat farji.

 

Referensi literatur:

A. Rachmad Budiono . 1999. Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia.  Bandung: CItra Aditya Bakti

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)