Perbedaan BI, OJK, dan LPS Menurut Undang-Undang
TUGAS:
Bank Indonesia : Menurut Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 1999 Tugas dari BI yakni:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam hal ini BI mempunyai tugas yang diberikan berhubungan dengan langkah pemerintah dalam menjaga kestabilan dan mencapai penguatan perekonomian di negara khususnya dalam hal untuk meredam laju inflasi dan gejolak nlai tukar di bidang moneter, upaya restrukturisasi dan penyehatan perbankan sebagai reformasi ekonomi dalam bidang perbankan, dan mengurangi dampak negatif akan krisis ekonomi .
OJK : Menurut Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011 tugas dari OJK yakni melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
- kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal;
- kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dalam hal ini OJK punya tugas mengurus kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank sekalipun.
LPS : Menurut Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2004 tugas dari LPS yakni:
Ayat (1)
- merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
- melaksanakan penjaminan simpanan
Ayat (2)
- merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan;
- merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik;
- melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Dalam hal ini LPS punya tugas yang bertujuan dalam menjaga stabilitas perekonomian serta meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan.
FUNGSI:
Bank Indonesia : Fungsi dari BI sebagaimana yang ada di dalam Pasal 7 UU Nomor 23 Tahun 1999, yakni mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Dalam hal ini yang dimaksud mencapai dan memelihara kestabilan rupiah dapat dilihat dari kestabilan pada nilai mata uang terhadap barang dan jasa juga kestabilan terhadap mata uang negara lain
OJK : Menurut Pasal 5 UU Nomor 21 Tahun 2011 fungsi dari OJK yakni menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Dalam hal ini OJK sebagai puncak atas semua kegiatan di Indonesia mengenai kegiatan di sektor jasa keuangan yang mana OJK juga berperan sebagai pengambil keputusan atas perkembangan keuangan di Indonesia.
LPS : Menurut Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2004 fungsi dari LPS yakni:
- menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan
- turut aktif dalam memelihara stabilitas sistejm perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal ini LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, serta bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
WEWENANG:
Bank Indonesia : Menurut BAB III UU Nomor 23 Tahun 1999 kewenangan dari BI yakni:
- kewenangan untuk membuat kebijakan moneter.
Dalam hal ini BI punya wewenang untuk menetapkan tingkat diskonto, cadangan umum bank umum, pembiayaan, maupun kredit dan dalam hal ini BI punya wewenang untuk mengendalikan moneter pada operasi pasar terbuka di pasar uang.
2. kewenangan mengatur sistem pembayaran.
Dalam hal ini BI punya wewenang dalam mengawasi penyedia jasa sistem pembayaran, menentukan pemakaian instrument pembayaran, menyelenggarakan izin penyelenggaraan sistem pembayaran
3. kewenangan mengatur dan mengawasi perbankan.
Dalam hal ini BI punya wewenang untuk menetapkan peraturan mengenai perbankan, memberi sanksi pada bank yang telah melanggar aturan, memberi serta mencabut izin atas aktivitas usaha pada bank, dan mengawasi bank sebagai sistem perbankan
OJK : Menurut Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2011 kewenangan dari OJK yakni:
- pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1.perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
- kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
- pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
- likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
- laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
- sistem informasi debitur;
- pengujian kredit (credit testing); dan
- standar akuntansi bank;
- pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati- hatian bank, meliputi: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
Pasal 8 kewenangan OJK yakni:
1.menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 9 kewenangan OJK yakni:
1.menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; dan
- memberikan dan/atau mencabut:
- izin usaha;
- izin orang perseorangan;
- efektifnya pernyataan pendaftaran;
- surat tanda terdaftar;
- persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- pengesahan;
- persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
- penetapan lain Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Atas kewenangan yang diberikan pada OJK seperto yang diutarakan di atas OJK punya peran yang besar dalam memajukan daya saing nasional yang dapat menyokong kepentingan di dalam sektor jasa keuangan.
LPS : Menurut Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2004 kewenangan dari LPS yakni:
(1) wewenang LPS berkenaan dengan pasal 5, yakni:
- menetapkan dan memungut premi penjaminan;
2.menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
3.melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
4.mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
- melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
6.menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
- menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
8.melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
9.menjatuhkan sanksi administratif.
(2) LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan: 1.mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
2.menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan;
3.meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau
4.mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
5. menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
Kewenangan LPS seperti yang telah diutarakan di atas memberi peran yang besar bagi LPS untuk melahirkan sistem perbankan nasional yang kuat sebagai penjamin simpanan nasabah bank dan juga LPS punya peran yang besar dalam menyelamatkan bank gagal yang akan menyokong stabilitas sistem perbankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia