Prinsip dalam Hukum Kepailitan (Bagian II)
Lanjutan dari “Prinsip dalam Hukum Kepailitan (Bagian I)”
Prinsip Debt Collection
Makna dari prinsip tersebut adalah Para Kreditor wajib menagih piutangnya dengan cara menyampaikan seluruh piutangnya kepada Kurator.
Adapun dasar hukum prinsip tersebut, yaitu:
Pasal 115 (1) UU Kepailitan:
“Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.”
Prinsip Utang
Salah satu syarat dalam mengajukan permohonan Pailit adalah Debitor memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.
Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Sehingga adanya utang tersebut menjadi dasar yang penting atas terjadinya kepailitan terhadap Debitor.
Prinsip Universal
Bahwa Kepailitan tersebut berlaku terhadap semua harta kekayaan Debitor baik terhadap kekayaan yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri.
Prinsip Territorial
Putusan pailit hanya berlaku di negara dimana putusan pailit tersebut dijatuhkan.
Dasar Hukum:
UU Kepailitan
Baca juga:
Prinsip-Prinsip Dalam Hukum Kepailitan (Part I)
Janis-jenis Kreditor dalam Kepailitan
Apa Syarat Suatu Perusahaan Dapat Dipailitkan?