RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang patut.
Hak Pemilik Rahasia Dagang:
- menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya.
- memberikan Lisensi (izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.) atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan :
- Pewarisan : pemindahan hak dan kewajiban kepada ahli warisnya
- Hibah : pemindahan hak kepada orang lain secara sukarela
- Wasiat: akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya
- Perjanjian tertulis; atau
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemilik rahasia dagang, berupa :
- gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri; dan/atau
- penghentian semua kegiatan yang menjadi hak pemilik rahasia dagang.
Pelanggaran Rahasia Dagang
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja menyebarkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis dalam menjaga Rahasia Dagang tersebut. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran Rahasia Dagang “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan pelanggaran Rahasia Dagang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Perbuatan yang tidak dapat dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila :
- tindakan menyebarkan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
- tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Referensi : Undang-Undang nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang