Prinsip dalam Hukum Kepailitan (Bagian I)
Prinsip merupakan fondasi penting atas terbentuknya suatu aturan. Berikut ini adalah prinsip yang dianut dalam hukum kepailitan:
Prinsip Paritas Creditorium
Makna dari prinsip tersebut adalah Para Kreditor memiliki kedudukan yang setara yang artinya Para Kreditor memiliki hak yang sama atas semua harta benda Debitor. Selanjutnya, seluruh harta kekayaan Debitor akan terikat pada penyelesaian kewajiban Debitor kepada Para Kreditor.
Adapun dasar hukum prinsip tersebut, yaitu:
- Pasal 1131 KUHPerdata:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan Debitur itu.”
- Pasal 1132 KUHPerdata:
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte
Makna dari prinsip tersebut adalah seluruh harta kekayaan Debitor merupakan jaminan bersama bagi Para Kreditor sehingga hasil dari pemberesan harta pailit Debitor akan dibagikan kepada Para Kreditor secara proporsional kecuali bagi Kreditor yang didahulukan pembayarannya.
Adapun dasar hukum prinsip tersebut, yaitu:
- Pasal 189 ayat (4) dan ayat (5) UU Kepailitan:
” (4) Pembayaran kepada Kreditor:
1. yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya yang hak istimewanya dibantah; dan
2. pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan kepada mereka.
(5) Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor konkuren.”
- Penjelasan Pasal 176 Huruf a UU Kepailitan:
“Yang dimaksud dengan “pro rata”, adalah pembayaran menurut besar-kecilnya piutang masing-masing.”
- Pasal 1132 KUHPerdata:
“Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.”
Prinsip Structured Pro Rata/Structured Creditors
Makna dari prinsip tersebut adalah adanya pengklasifikasian jenis-jenis Kreditor yaitu Kreditor Separatis, Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren. Jenis-jenis Kreditor ini dapat dibaca dalam tautan ini.
Prinsip Debt Pooling
Adapun prinsip tersebut mengatur bagaimana pembagian harta pailit Debitor kepada Para Kreditornya. Selanjutnya, Kurator akan berpegang pada prinsip paritas creditorium dan prinsip pari passu pro rata parte serta pembagian berdasarkan jenis masing-masing kreditor sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Prinsip-prinsip lainnya akan dibahas di artikel selanjutnya.
Dasar Hukum:
- KUHPerdata
- UU Kepailitan
Baca juga:
Prinsip-Prinsip Dalam Hukum Kepailitan (Bagian II)
Jenis Kreditor dalam Kepailitan
Apa Syarat Suatu Perusahaan Dapat Dipailitkan?