Perbedaan Penggelapan, Penipuan, dan Penadahan dalam Tindak Pidana
Penggelapan terdapat dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”
Penadahan terdapat dalam pasal 480 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”
Penipuan terdapat dalam pasal 378 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Unsur pembeda yang dapat dilihat yakni dalam pasal penipuan adanya tipu muslihat atau suatu dorongan yang dilakukan dengan jalan merayu atau menggerakan orang lain untuk melakukan sesuatu atau kehendak dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri agar milik/kepunyaan orang lain itu berpindah kepada dirinya dengan jalan mempengaruhi seseorang dengan kebohongan atau tipu muslihat. Penipuan ini juga sifatnya tidak hanya terbatas pada hal yang berkaitan dengan uang ataupun barang, Sedangkan dalam pasal penggelapan tindak pidana yang dilakukan tidak dilakukan dengan jalan merangkai kebohongan atau tipu muslihat agar kepunyaan orang lain menjadi miliknya, namun dalam hal ini milik orang lain tersebut sudah berada ditangannya/kuasanya karena suatu hal tertentu misalnya seperti jabatan/wewenang/tugas dan sifat dari penggelapan ini hanya terbatas pada hal yang berhubungan dengan barang atau uang. Sedangkan penadahan erat kaitannya dengan pencurian atau penggelapan walau tidak sama dengan pencurian atau penggelapan dimana penadahan terjadi biasanya merupakan hasil dari pencurian atau penggelapan itu sendiri. Seseorang dikatakan telah melanggar pasal penadahan ketika seseorang tersebut mendapatkan barang atau benda yang mana seseorang tersebut sadar atau sepatutnya menduga bahwa mendapatkan barang tersebut dengan hal yang tidak layak atau pantas maka dapat dikatakan orang tersebut adalah penadah. Apabila seseorang tersebut tidak tau sama sekali/tidak menduga bahwa barang/benda yang dimiliknya didapat dari tindak pidana yang terjadi sebelumnya maka dia seharusnya tidak dikenakan pasal penadahan, maka untuk menuntut seseorang karena pasal penadahan patutlah dibuktikan terlebih dahulu. Penadahan ini juga hanya terbatas pada barang atau benda. Jadi kalau penadahan ini suatu tindak pidana yang dilakukan dengan menguasai barang/benda yang sebelumnya sudah didapat dari tindak pidana lainnya misalnya seperti pencurian.