Pemberian Nama, Apakah Harus Dua Kata? Kajian Singkat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022
Nama biasanya merupakan salah satu sarana bagaimana seorang manusia dikenal dalam lingkungan sekitar serta dalam kehidupan masyarakat. Nama yang dimiliki oleh seorang manusia biasanya merupakan suatu penghubung awal bagaimana seorang manusia akan berkomunikasi, berinteraksi antara yang satu dengan yang lainnya. Biasanya suami isteri yang akan memiliki anak sudah merancang jauh-jauh hari sebelum anak mereka lahir. Dalam dokumen-dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, Ijazah, Akta Kelahiran nama adalah suatu hal yang disorot terlenih dahulu ketika dilihat pertama kali. Oleh karena itulah eksistensi dari keberadaan nama dalam setiap diri manusia itu merupakan hal yang sangat penting.
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan oleh pemberitaan bahwa pemberian nama atau dalam kata lain sepasang suami isteri yang akan memiliki anak diharuskan memberikan nama minimal dua suku kata kepada anaknya. Namun apakah benar pemberitaan tersebut? Apakah harus seorang anak minimal memiliki dua suku kata dalam namanya? Lalu bagaimana dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki nama yang terdiri hanya dari satu suku kata? Apakah seseorang yang memiliki nama yang terdiri dari satu suku kata harus mengubah atau dengan kata lain menambahkan satu suku kata dalam namanya? Sangat perlu untuk membaca terlebih dahulu serta memahami bagaimana isi peraturan yang mengatur mengenai pemberian nama. Peraturan terbaru mengenai pemberian nama tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang selanjutnya disingkat sebagai Permendagri 73/2022.
Dalam Pasal 8 Permendgari 73/2022 menyebutkan bahwa:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Dengan demikian masyarakat yang memiliki satu nama yang telah dilakukan pencatatan nama dalam Dokumen Kependudukan tetap dinyatakan berlaku. Jika dianalisa lebih lanjut pembuatan dari peraturan ini sesungguhnya dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan dokumen hingga kancah internasional. Seperti dalam pembuatan paspor misalnya, diperlukan nama depan dan nama belakang dalam pembuatannya. Contoh yang lain misalnya, saat ini bahasa inggris merupakan bahasa internasional dan memiliki sertifikasi kemampuan berbahasa inggris adalah hal yang sudah sangat wajar untuk dimiliki setiap orang. Dalam ujian kemampaun TOEFL, biasanya peserta yang akan menjalani test diminta untuk mengisikan nama depan, nama tengah dan nama belakang. Sehingga dapat dilihat dari sini memiliki nama dengan minimal dua suku kata dalam perkembangannya saat ini dinilai sangat penting untuk kemudahan hidup dan menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
Terdapat juga ketentuan-ketentuan lainnya mengenai Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Seperti yang disebut di dalam Pasal 4 Ayat 2:
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
- mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
- jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Sangatlah penting bagi Warga Negara Indonesia untuk mengetahui dan memahami peraturan ini. Mengingat seperti yang disebut di dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Peraturan ini berlaku sejak pada tanggal diundangkannya peraturan ini seperti yang tercantum di dalam Permendagri tersebut yaitu pada tanggal 22 April 2022.
Sumber Rujukan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan