Hukum dan Budaya, Siapakah yang Lahir Terlebih Dahulu?

Hukum dan Budaya, Siapakah yang Lahir Terlebih Dahulu?

Berbicara mengenai hukum dan budaya dapatlah muncul suatu pertanyaan siapakah yang lahir terlebih dahulu. Seperti apabila dianalogikan dengan manakah yang lebih dahulu ada ayam ataukah telurnya? Sama halnya dengan ketika berpikir manakah yang lahir terlebih dahulu hukum ataukah budaya?

Dalam kehidupan bermasyarakat, dalam setiap kelompok dengan ukuran apapun  disitu pasti terdapat kebudayaan. Selain itu, dalam suatu kelompok manusia disitu pasti akan ada suatu aturan atau kaidah yang dibuat oleh yang berwenang yang mengatur kehidupan manusia dan terdapat pengenaan sanksi bagi yang melanggar. Sesuai dengan asasnya bahwa dimana ada hukum disitu ada masyarakat. Definisi kebudayaan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi adalah suatu hasil karya, rasa dana cipta manusia, karya dalam hidup manusia berwujud teknologi yang mempermudah hidup manusia. Kebudayaan adalah juga sebagai “way of life” karena budaya juga memberikan pedoman arah hidup manusia. Berdasarkan pengertian dari para ahli diatas maka fungsi budaya adalah membantu manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar manusia itu sendiri dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat hidupnya. Sulit menemukan suatu definisi tentang hukum yang kandungan dalam definisinya itu mencakup semuanya dan disetujui oleh para ahli hukum. Tetapi bukanlah berarti bahwa hukum itu tidak dapat diketahui definisinya. Hukum bukanlah lagi sesuatu yang dianggap sebagai hal yang mistik seperti anggapan orang-orang di zaman purbakala. Pada saat ini, masyarakat telah berpikir bahwa hukum sebagai sesuatu yang bersifat rasional yang dijangkau oleh tiap-tiap orang yang hidup di dalam masyarakat secara sadar.

Menurut doktrin Dr. Theo Huijbers apa arti dari hukum itu di dalam kehidupan manusia dapat diketahui melalui tiga jalan yakni: melalui pengalaman sehari-hari kita mengetahui bahwa hukum mengatur hidup bersama kita, melalui studi tentang hukum kita memeproleh suatu pengetahuan yang terperinci tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku dalam negara kita dan melalui filsafat hukum kita berusaha mengerti makna hukum dalam rangka suatu pandangan yang menyeluruh tentang hidup kita. Terdapat korelasi yang sangat erat antara budaya dengan hukum. Dimana ketika budaya adalah hasil rasa manusia yang juga sebagai pedoman arah hidup manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar dapat menyeseuaikan diri dengan lingkungannya. Kemudian, hukum dapat diketahui melalui pengalaman sehari-hari bahwa hukum mengatur hidup kita maka demikian hukum itu lahir dari kebudayaan. Hukum bisa lahir karena dari pengalaman hidup manusia sehari-hari yang kemudian merasakan bahwa suatu perikehidupan haruslah diatur oleh suatu aturan atau kaidah. Fungsinya, agar dalam kehidupan masyarakat itu berbudaya. Dan kembali kepada urgensi adanya hukum dalam suatu masyarakat agar kehidupan masyarakat itu aman, tentram dan teratur.

Sejalan dengan hal diatas terciptanya hukum melalui kebudayaan adalah karena pada dasarnya manusia itu adalah “Homohominilupus” dimana manusia itu dapat menjadi serigala bagi manusia yang lainnya. Kembali pada fungsi budaya adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar dapat menyesuaikan diri dalam lingkungannya, pada dasarnya kebutuhan antara manusia yang satu dengan yang lainnya terdapat perbedaan. Perbedaan inilah yang kemudian menimbulkan konflik kepentingan dimana setiap manusia yang dapat menjadi serigala hendak memenuhi kebutuhan hidupnya terkadang tanpa memperhatikan hak yang dimiliki oleh orang lain. Untuk itulah manusia yang berbudaya kemudian memandang bahwa penciptaan suatu norma atau kaidah itu perlu untuk mengatur kehidupan mereka. Agar, ketika terjadi konflik kepentingan maka ada hukum sebagai solusi dari suatu masalah serta sebagai “way of life” yag dapat diartikan sebagai hukum itu adalah pedoman hidup bagi manusia yang berbudaya.

 

*Desclaimer: Artikel ini dibuat dengan menggunakan pendekatan melalui Antropologi Hukum ketika penulis menempuh mata kuliah Pengantar Antropologi Hukum.

Sumber Literatur

Huijbers, Theo, 1995, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Pustaka Filsafat.

The, Liang Gie, 2012, Pengantar Filsafat Ilmu, Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Mertokusumo, Sudikno, 2009, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Sumber Gambar

https://id.pinterest.com/pin/1053209062828939206/

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)