
Asas Keseimbangan dalam Perjanjian yang Menggunakan Kontrak Baku
Manusia merupakan individu ciptaan Tuhan yang dianugerahi akal, logika, hati nurani, dan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan serta sesamanya dan oleh karena itulah manusia adalah makhluk yang paling sempurna. Namun, dalam kehidupannya manusia itu tidak dapat hidup seorang diri. Sudah menjadi kodrati bahwasannya manusia itu adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Karena manusia hidup bersama itu tadi, tidak menutup kepentingan terjadi bentrokan kepentingan antara individu yang satu dengan yang lainnya.
Bentrokan kepentingan ini dapat menjadikan manusia menjadi serigala yang dapat memangsa manusia lainnya “Homo Homini Lupus”. Agar hal seperti ini dapat dihindari walau dalam kenyataanya masih dapat terjadi maka lahirlah suatu kaidah atau norma yang mengatur dan mengikat setiap individu tersebut. Kaidah atau norma tadi sifatnya mengikat dan akan menimbulkan sanksi apabila melakukan perbuatan-perbuatn yang dilarang oleh kaidah atau norma itu tadi. Kaidah-kaidah itu mengatur setiap perikehidupan manusia dalam interaksinya dengan sesama maupun lingkungannya karena sudah azasnya dimana ada sekumpulan manusia atau masyarakat disitulah ada hukum. Sehubungan dengan asas yang mengatakan bahwa dimana ada manusia disitulah ada hukum maka sudah dapat dikatakan bahwa hukum itu mengatur semua perikehidupan manusia agar bentrokan kepentingan dapat dihindari. Hukum mengatur dalam banyak hal termasuk dalam perjanjian.
Pembahasan Mengenai Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perjanjian yang Menggunakan Kontrak Baku
Definisi Persetujuan menurut pasal 1313 KUHPerdata adalah:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Semua peraturan hukum harus dapat dikembalikan pada asas hukumnya karena asas hukum inilah disebut sebagai alasan lahirnya peraturan hukum. Asas hukum adalah prinsip – prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Asas-asas itu dapat juga disebut titik tolak dala pembentukan undang-undang dan interpretasi undang-undang tersebut[1]. Oleh karena itu, Satjipto Rahardjo menyebutnya, bahwa asas hukum ini merupakan jantunganya peraturan hukum, ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.[2]
Membicarakan mengenai asas keseimbangan terlebih dahulu perlu untuk membahas apa itu asas persamaan hukum karena, asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari asas persamaan hukum.[3] Asas Persamaan Hukum menghendaki bahwa penempatan para pihak dalam persamaan derajat, tiada suatu perbedaan apapun seperti: warna kulit, ras, bangsa, kedudukan jabatan, kekayaan, dll. Masing – masing pihak harus saling menghormati sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hal ini juga dapat dikaitkan dengan asas “Equility before the Law” bahwa dimata hukum manusia itu sama tidak memandang ras, suku, bangsa ataupun kedudukannya.
Kemudian dari asas persamaan hukum itulah timbul asas keseimbangan. Masih mengutip dari Buku Hukum Perikatan dalam KUHPerdata karya Prof. Mariam Darus Badrulzaman asas keseimbangan menghendaki kedua belah pihak untuk memenuhi dan melaksankan perjanjian yang telah dibuat dan disepakati itu.
Yang dimaksud kontrak baku adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan sering kali kontrak tersebut sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu oleh salah satu pihak yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dimana pihak lain tersebut tidak mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi ataupun mengubah klausula-klausula yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut.
Apabila telah terjadi penandatanganan maka para pihak dianggap telah setuju dengan kontrak tersebut termasuk dengan isinya karena sudah pastilah sebelum menandatangani suatu kontrakpara pihak itu dianggap telah membaca dan mengerti isi dari kontrak (duty to read) atau yang disebut kewajiban membaca suatu kontrak. Dari sini timbul suatu konsekuensi yuridis denga membaca isi kontrak maka di kemudian hari para pihak tidak bisa mengelak untuk melaksanakan kontrak dengan alasan bahwa dia tidak membaca isi kontrak ataupun terjebak dengan klausula dalam kontrak yang bersangkutan.[4]
Dikutip dari buku Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial karya Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H hubungan konsumen-produsen itu bersifat subordinat, sehingga konsumen berada pada posisi lemah dalam proses pembentukan kehendak kontraktualnya. Dari hubungan yang bersifat sub-ordinat ini terjadi dominasi dari pihak produsen sehingga dalam hal tawar-menawar pun menjadi lemah. Beberapa kondisi lain juga dinilai terjadi ketidakseimbangan antara para-para pihak.
Contohnya adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Substansi undang-undang tersebut sangat kuat akan intervensi pemerintah dalam rangka menyeimbangkan para pihak yang mengatur pencamtuman klausula baku yang harus diperhatikan oleh produsen selaku pelaku usaha agar tidak merugikan pihak konsumen dan bahkan terdapat sanksi kebatalan terhadap konsumen yang besangkutan.
[1] Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum: Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2015, hlm. 90
[2] Satjipto Rahardjo: Ilmu Hukum, Bandung Alumni, 1986, hlm. 85.
[3] Prof. Mariam Darus Badrulzaman, S.H: Hukum Perikatan dalam KUHPerdata, Citra Aditya Bakti, 2015, hlm. 90
[4] Dr. Munir Fuady, S.H: Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Adiya Bakti, 2007, hlm. 89.
Sumber Literatur:
Ishaq.2015. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Subekti.1979. Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa.
Yudha, Agus. 2010. Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial). Surabaya: Kencana Group.
Fuady, Munir. 2007. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Darus, Mariam.2015. Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sumber Gambar:
https://www.istockphoto.com/id/vektor/pengusaha-tangan-merobek-dokumen-kontrak-gm534337018-94809147