
Mengenal Kejahatan Lintas Negara
Kejahatan Lintas Negara merupakan suatu bentuk kejahatan yang mengancam kehidupan sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan perdamaian dengan melewati hingga batas negara sehingga kejahatan transnasional mendapatkan perhatian secara internasional.
Untuk memberantas kejahatan transnasional diperlukan adanya kerjasama antar negara-negara yang kemudian bersatu untuk memberantas kejahatan. Kerjasama internasional antar negara-negara kemudian terwujud dengan lahirnya konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional yang terorganisir (UNTOC) pada tahun 2000. Sebagai anggota PBB Indonesia kemudia meratifikasi konvensi tersebut kedalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nation Convention Againts Transnasional Organized (UNTOC) yang terjemahannya adalah Konvensi Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi.
Sejarah Singkat Perkembangan Kejahatan Lintas Negara
Peristilahan Kejahatan Lintas Negara merupaka perkembangan karakteristik dari kejahatan kontemporer yaitu Kejahatan Terorganisasi yang berkembang pada tahun 1970. Istilah ini digunakan untuk menjelaskan kompleksitas antara “Kejahatan Terorganisasi”, “Kejahatan Kera Putih” dan korupsi yang telah melewati batas negara. Kemudian pada tahun 2000 lahirnya konvensi PBB yakni UNTOC menggunakan “Kejahatan Lintas Negara” sebagai kegiatan dengan skala luas dan kompleks yang dilakukan oleh kumpulan organisasi yang rumit yang mengeksploitasi pasar illegal yang ada didalam masyarakat internasioanal.
Asumsi-asumsi dari KLN adalah:
(1) Kejahatan Transnasional pada dasarnya merupakan suatu fenomena baru yang muncul pada tahun 1990an.
(2) Sebagian besar KLN berhubungan dengan organisasi kriminal berskala besar yang dilatar belakangi oleh etnis tertentu.
(3) Suatu model kegiatan yang bekerjasama dengan organisasi kriminal di negara lain secara teratur.
(4) Sebab utama terjadinya KLN selama tiga dekade terakhir adalah adanya proses globalisasi.
(5) Merembes kedalam bisnis yang sah dan pemerintah.
Pengertian Kejahatan Lintas Negara
Peristilahan Kejahatan Lintas Negara dalam bahasa inggris disebut Transnational Crime atau nama lainnya yaitu: Kejahatan Antar Bangsa atau Kejahatan Transnasional. Peristilahan KLN digunakanuntuk menjelaskan kompleksitas antara: “Kejahatan ter-organisasi”, “Kejahatan Kerah Putih” dan korupsi yang melewati batas negara dengan karakteristik berbahaya tingkat internasional.
Kemudian beberapa negara melakukan kerjasama (regional maupun internasional) untuk memberantas kejahatan tersebut. seperti yang telah disebutkan dalam sejarah KLN lahirnya UNTOC yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia kedalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan UNTOC sebagai bentukmenentang terjadinya kejahatan transnasional.
Ruang Lingkup Kejahatan Lintas Negara
Karakteristik TOC adalah:
- Lebih dari satu wilayah negara.
- Kejahatan yang dilakukan disuatu negara, tetapi persiapan; perencanaan; pengarahan dan pengendalian dilakukan di negara lain.
- Melibatkan suatu kelompok pelaku TP terorganisasi yang kelompok pelaku TP itu tadi melakukan kejahatan di lebih dari satu wilayah negara.
- Kejahatan yang dilakukan dalam suatu wilayah negara namu dampaknya juga dirasakan pada wilayah di negara lain.
Kementrian luar negeri Republik Indonesia menyebutkan bahwa tindak pidana yang dikategorikan sebagai Kejahatan Lintas Negara adalah:
- Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Pidana Perdagangan Gelap Tanaman dan Satwa Liar yang Dilindungi
- Kejahatan Terhadap Benda Seni Budaya
- Perdagangan Manusia
- Penyelundupan Imigran
Sumber referensi
- Literatur
Rubai Masruchin. 2014. Buku Ajar Hukum Pidana. Malang: MNC Publishing.
Rahmah & Pabbu Amruddin.2015. Kapita Selekta Hukum Pidana Edisi 2. Jakarta: Mitra Wacana Media.
- Peraturan Perundang-Undangan
United Nation Convention Againts Transnasional Organized (UNTOC).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nation Convention Againts Transnasional Organized (UNTOC).
Sumber Gambar: