Lembaga Negara di Luar Konstitusi (Auxilary Organ)

Menurut Hanz Kelsen dalam konsepnya “The Concept of the State Organ” siapapun yang menjalankan suatu fungsi yang ditetapkan oleh hukum merupakan sebuah organ yang artinya, negara itu tidak selalu berbentuk organik. Disamping organ yang berbentuk organik terdapat suatu hal yang lebih luas lagi. Contohnya, setiap jabatan yang dibentuk oleh hukum dapat pula disebut organ asalkan fungsi dari jabatan itu adalah:

  • Menciptakan Norma atau Norm Creating.
  • Menjalankan Norma atau Norm Applying.

Lembaga negara di luar konstitusi atau yang bisa disebut juga dengan auxilary organ sama definisinya dengan lembaga negara yaitu lembaga atau institusi yang dibentuk guna melaksanakan atau menjalankan fungsi-fungsi negara hanya saja dasar atau landasan dari pembentukannya yang berbeda. Jika dilihat dari teori yang dikemukakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie yaitu “Teori Norma Sumber Legitimasi” di tingkat pusat saja terdapat pengelompokan lembaga-lembaga negara yaitu yang dibuat melalui konstitusi atauu yang lazimnya disebut dengan “Lembaga yang Dibentuk dengan Berdasarkan Undang-Undang Dasar” dan ada pula lembaga di luar konstitusi yaitu lembaga yang dasar pembentukannya dibentuk diluar Undang-Undang Dasar namun masih berpedoman pada produk hukum contohnya lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah peraturan presiden dan keputusan presiden, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerntah atau peraturan presiden dan lembaga yang dibentuk berdasarkan pearturan menteri yang ditentukan lebih lanjut dengan keputusan atau ketetapan menteri. Sama seperti dengan definisi lembaga negara fungsi maupun tugas dari lembaga-lembaga ini adalah menjalankan fungsi dari negara sebagai organ dari negara itu sendiri.

Contoh lembaga-lembaga negara diluar konstitusi ialah: Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Bank Indonesia, Ombudsman.

Sumber Literatur:

Sirajuddin & Winardi. 2016. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Anggota Ikapi.

Sumber Gambar:

https://www.kibrispdr.org/pre-3/gedung-kpk-png.html

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)