Korupsi Dalam Prespektif Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Warga Negara
Menurut Black’s Law Dictionary yang dimaksud dengan korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan menggunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya didalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Dari segi nilai filosofis jika ditelaah dari unsur-unsur pengertiannya terdapat kalimat “menggunakan hak” dan “berlawanan dengan hak” sehingga sudah barang tentu seseorang yang melakukan korupsi itu telah melampaui batas haknya dalam menjabat dan juga sekaligus telah melanggar hak-hak asasi milik orang lain dan utamanya disini adalah khalayak umum. Kemudian dari sudut pandang Yuridis, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh koruptor adalah melawan pasal 28C Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar.
Tindak pidana korupsi dikategorikan masuk kedalam kejahatan luar biasa di Indonesia sejalan dengan dimuatnya hal ini di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang petikannya berbunyi sebagai berikut:
“Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa”
Menurut Nurul Qamar dalam literatur karyanya yang berjudul Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi bersifat “kohesi urgen” karena keduanya meletakkan nilai dan kepentingan rakyat sebagai manusia yang harus terhormati dan terperhatikan dalam tatanan kehidupan bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat dan hal ini hanya akan terjelma bilamana HAM dari manusia sebagai warga negara rakyat dari suatu negara benar-benar memberikan dan menghargai. Sehubungan dengan hal tersebut karena Indonesia merupakan negara demokrasi maka jaminan pemenuhan hak asasi warga negara itu sangat syarat akan keberadannya mengingat pemenuhan akan Hak Asasi Manusia terhadap warga negara telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar sebagai hukum dasar yang berlaku di Indonesia.
Sumber Rujukan
Naning Ramdlon. 1983. Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia.
Qamar Nurul. 2013. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sumber Gambar:
https://kabar24.bisnis.com/read/20220112/15/1488318/mengenal-e-ktp-digital-apa-bedanya-dengan-ktp-biasa
https://www.idxchannel.com/ecotainment/konten-bagi-bagi-uang-jadi-jalan-menuju-viral-tiga-selebriti-ini-buktinya
edit by Picsart