PEMBAGIAN HARTA WARIS

Bagian ½

  1. seorang anak perempuan, bila tidak menjadi ashobah bil ghoiri (adanya anak laki-laki)
  2. seorang cucu perempuan, bila ia tidak menjadi ashobah bilghoiri, dan tidak bersama anak perempuan
  3. seorang saudara perempuan sekandung, bila ia tidak menjadi ashobah
  4. seorang saudara perempuan seayah, bila ia tidak menjadi ashobah, dan tidak bersama dengan saudara perempuan sekandung
  5. Suami, bila istrinya tidak mempunyai anak atau cucu (dari anak laki-laki)

 

Bagian ¼

  1. Suami , apabila istri mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
  2. Istri, apabila suami tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki

 

Bagian 1/8

  1. Istri, apabila suami mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki

 

Bagian 2/3

  1. dua atau lebih anak perempuan, dibagi bersama-sama
  2. dua atau lebih cucu perempuan, jika mereka tidak menjadi ashobah bil ghoiri
  3. dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung , jika mereka tidak menjadi ashobah bil ghoiri
  4. dua orang atau lebih saudara perempuan sebapak, jika mereka tidak menjadi ashobah bil ghairi dan pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan

 

Bagian 1/3

  1. Ibu, apabila pewaris tidak meninggalkan anak (perempuan atau laki-laki) atau cucu (perempuan atau laki-laki), atau tidak mempunyai saudara lebih dari dari seorang ( baik kandung, sebapak ataupun seibu )
  2. Dua atau lebih saudara seibu (laki-laki atau perempuan)

 

Bagian 1/6

  1. Bapak , apabila pewaris memiliki anak atau cucu
  2. Ibu, apabila pewaris memiliki anak, atau cucu atau saudara (laki-laki atau perempuan) baik sekandung, sebapak, atau seibu
  3. kakek, apabila pewaris memiliki anak atau cucu , dan tidak ada bapak
  4. nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), apabila tidak ada ibu
  5. cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki , apabila pewaris mempunyai anak perempuan satu orang saja. Bila anak perempuan lebih dari seorang, maka cucu perempuan tidak mendapatkan apa-apa (hijab hirman)
  6. Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), bila pewaris dalam keadaan kalalah (yaitu tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki atau perempuan) dan tidak mempunyai bapak.

 

 

 Sumber : Kompilasi Hukum Islam

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)