PEMBAGIAN HARTA WARIS
Bagian ½
- seorang anak perempuan, bila tidak menjadi ashobah bil ghoiri (adanya anak laki-laki)
- seorang cucu perempuan, bila ia tidak menjadi ashobah bilghoiri, dan tidak bersama anak perempuan
- seorang saudara perempuan sekandung, bila ia tidak menjadi ashobah
- seorang saudara perempuan seayah, bila ia tidak menjadi ashobah, dan tidak bersama dengan saudara perempuan sekandung
- Suami, bila istrinya tidak mempunyai anak atau cucu (dari anak laki-laki)
Bagian ¼
- Suami , apabila istri mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
- Istri, apabila suami tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
Bagian 1/8
- Istri, apabila suami mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
Bagian 2/3
- dua atau lebih anak perempuan, dibagi bersama-sama
- dua atau lebih cucu perempuan, jika mereka tidak menjadi ashobah bil ghoiri
- dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung , jika mereka tidak menjadi ashobah bil ghoiri
- dua orang atau lebih saudara perempuan sebapak, jika mereka tidak menjadi ashobah bil ghairi dan pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan
Bagian 1/3
- Ibu, apabila pewaris tidak meninggalkan anak (perempuan atau laki-laki) atau cucu (perempuan atau laki-laki), atau tidak mempunyai saudara lebih dari dari seorang ( baik kandung, sebapak ataupun seibu )
- Dua atau lebih saudara seibu (laki-laki atau perempuan)
Bagian 1/6
- Bapak , apabila pewaris memiliki anak atau cucu
- Ibu, apabila pewaris memiliki anak, atau cucu atau saudara (laki-laki atau perempuan) baik sekandung, sebapak, atau seibu
- kakek, apabila pewaris memiliki anak atau cucu , dan tidak ada bapak
- nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), apabila tidak ada ibu
- cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki , apabila pewaris mempunyai anak perempuan satu orang saja. Bila anak perempuan lebih dari seorang, maka cucu perempuan tidak mendapatkan apa-apa (hijab hirman)
- Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), bila pewaris dalam keadaan kalalah (yaitu tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki atau perempuan) dan tidak mempunyai bapak.
Sumber : Kompilasi Hukum Islam
CATEGORIES Artikel