Adat dan Hukum Adat Apakah Berbeda?

Masyarakat Indonesia dikenal dunia sebagai bangsa yang masih sangat menjunjung tinggi adat-istiadat. Pemerintah sendiri juga masih mengakui eksistensi adat beserta masyarakat adat di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan masyarakat adat dalam pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Lebih lanjut sebagaimana yang diatur di dalam pasal 51 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa salah satu pemohon yang dalam hal ini adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh keberlakuan suatu undang-undang adalah kesatuan masyarakat hukum adat. Berbicara mengenai adat-istiadat itu sendiri, adat bagi masyarakat Indonesia merupakan suatu hal yang vital dalam penyelenggaraan kehidupan sehari-hari. Di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia umumnya adat sendiri apabila tidak ditaati maka akan mendapatkan suatu hukuman. Jadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, dapatlah dikatakan bahwasannya adat dan hukum adat itu merupakan satu kesatuan.

Menurut Prof. Catharina Dewi Wulansari, S.H., M.H., S.E., M.M. bilamana hukum adat akan dipelajari sebagai suatu bidang studi maka sudah barang tentu haruslah dibedakan antara adat dengan hukum adat itu sendiri. Meskipun sulit untuk memberikan perbedaan diantara keduanya dikarenakan antara adat dengan hukum adat sama-sama merupakan unsur pembentuk yang menghasilkan mekanisme pengendalian sosial yang ada di dalam kehidupan masyarakat adat. Akan tetapi bukanlah menjadi suatu hal yang tidak dapat dilakukan pembeda antara hukum adat dengan adat bilamana mengetahui definisi antara adat dengan hukum adat secara ilmiah. Karena ketika mengetahui definisi dari adat dan hukum adat secara komprehensif dapatlah pula ditemukan tujuan beserta ciri-ciri yang menjadikan hukum adat memiliki suatu identitas yang membedakannya dari adat. Sehingga dapatlah mulai terlihat secara jelas perbedaan antara adat dengan hukum adat.

Pengertian Adat:

Secara harfiah kata adat dalam bahasa merupakan serapan dari bahasa arab yaitu “adah” yang berarti kebiasaan-kebiasaan dari masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  adat adalah aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan – kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem.

Dari definisi diatas asal-usul dari terbentuknya adat dalam kehidupan masyarakat dapat diketahui bahwa adat terbentuk melalui beberapa hal. Pertama yaitu melalui cara atau usage. Disini adat lahir dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang secara berulang-ulang hingga membentuk menjadi suatu kebiasaan (folkways). Kedua yaitu melalui tata kelakuan atau mores dimana adat disini merupakan suatu instrument yang berfungsi untuk menata kelakuan orang-orang dengan menggunakan suatu pola tertentu. Pola ini haruslah diikuti dan ditaati oleh masyarakat sehingga masyarakat disini diharuskan untuk menyesuaikan diri (conformity) dengan adat tersebut. Yang ketiga yaitu ketika adat itu sendiri berproses hingga menjadi institusionalisasi atau dalam kata lain menjadi tata kelakuan yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Hukum Adat:

Dalam literatur karya Vollenhoven yang diterbitkan pada tahun 1983 berjudul Orientatie In Het Adatrecht Van Nederlandsch-Indie yang kemudian diterjemahkan kedalam bahasa oleh Inkultura Foundation menjadi Orientasi dalam Hukum Adat Indonesia mengemukakan bahwa hukum adat adalah himpunan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan Timur Asing yang pada satu pihak memiliki sanksi (karena adat disini sifatnya adalah hukum) akan tetapi di lain pihak himpunan perilaku ini berada dalam keadaan tidak dikodifikasi (karena sifatnya adalah adat). Lazimnya pengertian hukum adat menurut Van Vollenhoven dikenal sebagai Teori Sanksi.

Hukum Adat Menurut Kesimpulan dari Hasil Seminar Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional Tahun 1976

Hukum adat merupakan hukum asli milik bangsa Indonesia yang tidak tertulis. Akan tetapi tertuang di dalam perundang-undangan Republik Indonesia yang disana-sini terkandung unsur-unsur keagamaan.

Setelah mengetahui pengertian mengenai adat dengan hukum adat barulah dapat diambil perbedaan diantara keduanya. Dalam literatur Pokok-Pokok Hukum Adat karya Soerjono Soekanto terdapat penjelasan mengenai perbedaan adat dan hukum adat menurut seorang Sarjana Antropologi yaitu Bronislaw Malinowski yang mengemukakan bahwa pada dasarnya perbedaan Hukum Adat dengan Adat didasarkan pada dua kriteria. Kriteria yang pertama yaitu terletak pada sumber sanksinya sedangkan kriteria kedua yaitu adalah pada pelaksanaannya. Dalam adat sumber sanksi dan pelaksanaannya adalah berasal dari  para warga masyarakat itu sendiri baik secara individu maupun secara kelompok. Sehingga sanksi yang timbul dari pelanggaran terhadap adat biasanya lebih ringan karena berupa cemoohan dari orang lain baik perorangan maupun secara kelompok. Berbeda halnya dengan sumber sanksi beserta pelaksanaannya yang ditimbulkan dari pelanggaran terhadap hukum adat dimana hukum adat itu sendiri menurut Leopold Pospisil pada dasarnya berasal dari suatu wewenang “attribute of authority” dimana hukum merupakan putusan-putusan melalui suatu mekanisme yang diberi kuasa dan pengaruh dalam masyarakat. Sanksi atau yang disebut juga dengan “attribute of sanction” yang dibuat dari putusan para pihak yang berkuasa disini adalah sanksi jasmaniah sekaligus juga sanksi rohani yaitu sanksi yang menimbulkan rasa takut, malu dan perasaan-perasaan lainnya.

 

Daftar Pustaka

Wulansari, Dewi. 2010. Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.

Bakri, Muhammad. 2011. Pengantar Hukum Indonesia Jilid 1: Sistem Hukum Indonesia pada Era Reformasi. Malang: UB Press.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sumber Gambar:

https://campatour.com/tag/kampung-adat/

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)