Komparasi Penghapusan Data pada Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Uni Eropa
1.Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Pengaturan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia ditemukan secara terpisah dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Yang pertama ialah pengaturan konsep dasar mengenai sistem informasi yang dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas padatulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. Kemudian terdapat pula pengaturan data pribadi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam ketentuan umum menyebutkan bahwasannya “Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan /atau nonelektronik”. Pengaturan lebih lanjut terdapat pada Peraturan Menteri Komunikasi danInformasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Pengaturan mengenai data pribadi juga secara terpisah-pisah dapat ditemukan di berbagai peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengaman InformasiPeraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik, dan masih banyak lagi yang berhubungan dengan data pribadi dalam konteks hukum positif Indonesia.
2. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa
GDPR (General Data Protection Regulation) adalah regulasi di Uni Eropa untuk melindungi data pribadi warganya dari penyalahgunaan data yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan baik yang berada di Uni Eropa maupun perusahaan asing yang menggunakan data dari warga Uni Eropa. Karenanya, aturan ini berlaku secara universal baik bagi perusahaan Uni Eropa maupun Perusahaan Asing selama mereka melakukan pengambilan dan pengelolaan data dari masyarakat Uni Eropa. GDPR ini mulai disahkan pada tahun 2016 namun baru berlaku mulai 25 Mei 2018.
Peraturan ini mengendalikan dan mewajibkan pelaku bisnis, pemerintah dan organisasi-organisasi lain untuk menerapkan metode transparansi kepada pengguna mengenai praktik yang dilakukan atas data mereka, dan mengatur bagaimana pelaku bisnis atau organisasi tersebut mengumpulkan, memproses dan menyimpan data pengguna mereka.
Dalam substansinya, GDPR dalam hal ini menetapkan beberapa syarat mengenai tanggung jawab dan akuntabilitas perusahaan-perusahaan terhadap data pribadi pengguna dengan menentukan apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan terhadap data tersebut. Dalam hal ini juga termasuk menetapkan standar enkripsi, permintaan persetujuan konsumen, menetapkan berapa lama data dapat disimpan perusahaan dan meminta perusahaan-perusahaan untuk melindungi data tersebut melalui desain beserta keseluruhan pemberlakuan pengaturan yuridisnya. Aturan ini memiliki pandangan terhadap data pribadi sebagai setiap informasi yang berkaitan dengan orang hidup yang dapat diidentifikasikan. Data pribadi dilindungi dengan cara apapun tidak mementingkan cara penyimpanan data tersebut baik tertulis maupun secara digital. Pada intinya,semua data dilindungi oleh GDPR. “Data pribadi” menurut GDPR dalam pengertiannya secara luas yaitu “setiap informasi terkait seseorang yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi.”
Jenis data-data pribadi yang diatur dan dilindungi oleh GDPR diantaranya adalah nama, Internet Protocol Adress atau IP Adress (alamat), gambar/foto, alamat email, alamat rumah, aktivitas media sosial, informasi perbankan dan detail informasi medis. Peraturan tersebut memberikan hak kepada konsumen untuk dapat meminta kembali salinan data mereka, hak untuk memilih keluar dari sistem data dan hak agar data mereka dihapus. Kemudian terkait sistem yang dibuat dibawah aturan GDPR ini, semua anggota Uni Eropa wajib membentuk instansi yang menjalankan urusan mengenai perlindungan data atau petugas perlindungan data yang disebut dengan Data Protection Officer atau disebut juga DPA (Data Protection Agrency). DPA merupakan lembaga pemerintah independen yang melakukan supervisi terhadap implementasi peraturan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi. DPA dibentuk untuk menindaklanjuti keluhan terhadap pelanggaran dalam GDPR. Dalam implementasinya, DPA bertanggung jawab untuk melakukan manajemen penggunaan data dan juga sebagai kontak utama dengan otoritas perlindungan data Uni Eropa. Direktif baru ini memiliki tugas besar untuk mengontrol bagaimana cara perusahaan berkomunikasi terhadap konsumen (pengguna layanan) dan bagaimana perusahaan mengelola data.
Dalam pembahasan pada tulisan ini yang menjadi fokus penulis adalah substansi aturan GDPR yang mengatur mengenai penghapusan data yang biasa disebut “Right to Forgotten” Hak tersebut merupakan hak yang diberikan kepada pemilik data pribadi untuk meminta data mengenai dirinya yang berada dibawah kendali pengelola data untuk dapat dihapus dan dimusnahkan.
Dalam pengaturan GDPR ini, terdapat beberapa hal penting yang kemudian menjadi dasar bagi penulis untuk dibandingkan dengan pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia.
- terdapat pengaturan mengenai klasifikasi data pribadi yang dapat dihapus yang berupa nama, alamat IP (lokasi), gambar/foto, alamat email, alamat rumah, aktivitas media sosial, informasi perbankan dan detail
- Adanya mekanisme notifikasi penghapusan data pribadi.
- Yang ketiga adalah adanya pengawas pengelola data.
- adanya standardisasi formulir Privacy Policy.
Sedangkan di Indonesia sendiri berdasarkan rangkaian pengaturan data pribadi yang telah dijelaskan diatas, belum memiliki klasifikasi terhadap data pribadi yang dapat dilakukan penghapusan. Adapun konsepsi teknis dari data pribadi juga belum ditemukan dalam peraturan perundang-undangan. Yang kedua adalah tidak adanya mekanisme notifikasi penghapusan data pribadi, melainkan harus melalui putusan pengadilan. Hal ini juga merupakan implikasi dari tidak adanya lembaga khusus dan independen yang bergerak di bidang pengawasan penggunaan data oleh penyelenggara layanan. Serta tidak adanya standardisasi bentuk Privacy Policy yang seragam.
Regulasi di Indonesia terkait dengan penghapusan data pribadi dirasa masih belum mengakomodasi perkembangan zaman dalam segi ekonomi. Meski telah diatur lebih teknis melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016, namun perihal penghapusan data pribadi di Indonesia masih berada pada titik kekosongan hukum di beberapa sektor apabila memperhatikan ketentuan di yang berlaku di Uni Eropa (GDPR) seperti makna dan jenis dari Data Pribadi, standardisasi Peraturan Perusahaan, dan ketentuan terkait dengan notifikasi telah dihapusnya data pribadi. Sektor-sektor demikian mengakibatkan praktik pengelolaan data di Indonesia berada pada titik yang tidak dapat diawasi seperti dalam kasus Facebook yang mana beberapa pengguna Media Sosial Facebook yang merupakan Warga Negara Indonesia menjadi korban penyalahgunaan data karena dalam yurisdiksi hukum Indonesia belum ada pengaturan yuridis yang dapat mengatur, mengawasi dan memberi sanksi atas penyelenggaraan perlindungan data pribadi.
Sumber :
- Ramadhani, S. A. (2022). Komparasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Uni Eropa. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(1), 73–84. Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/173
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 127. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660.(KUHP)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008tentangInformasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Nomor 484
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.
- Peraturan Menteri Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1829.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400.
- The General Data Protection Regulation (GDPR) 2016/697.