Macam-macam Surat Berharga
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya, memiliki nilai uang dan dilindungi oleh hukum.
Macam-macam surat berharga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan terdapat pula diluar KUHD.
Surat Berharga yang diatur dalam KUHD :
- WESEL pasal 100 KUHD : surat perintah secara tertulis tak bersyarat dari penarik (tanda tangan orang yang mengeluarkannya) untuk membayar sejumlah uang tertentu ditujukan kepada seseorang (tertarik atau pembayar) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang ditujukan untuk menerimanya. Wesel sebagai alat pembayaran kredit dengan waktu yang telah ditetapkan. Dapat diterbitkan atas banker atau bukan banker.
Wesel mengenal akseptasi yaitu pembayar atau tertarik menyatakan setuju untuk membayar surat wesel. Tiap-tiap akseptasi harus ditulis diweselnya dengan kata “sanggup” dan ditandatangani oleh tertarik.
- CEK pasal 178 KUHD: surat perintah secara tertulis tak bersyarat dari penarik (tanda tangan orang yang mengeluarkan cek) untuk membayar sejumlah uang tertentu ditujukan kepada seseorang (tertarik ) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang ditujukan untuk menerimanya. Cek sebagai alat pembayaran tunai, harus diterbitkan atas banker . cek tidak terdapat akseptasi.
- KUITANSI : Sebuah dokumen sebagai tanda bukti telah dilaksanakan pembayaran.
Dalam pasal 229f KUHD “Penerbit asli kuitansi atas-tunjuk, yang harus dibayar oleh pihak ketiga, bertanggung jawab terhadap setiap pemegangnya untuk memenuhinya selama dua puluh hari setelah hari tanggalnya dan hari itu tidak termasuk”.
Pasal 229g “Akan tetapi tanggung jawab penerbit asli tetap berlangsung, kecuali bila ia membuktikan bahwa selama waktu yang ditentukan dalam pasal yang lampau mempunyai dana sebesar jumlah pada Surat yang diterbitkannya pada orang yang atas dirinya telah diterbitkan Surat itu. Penerbit asli, dengan ancaman hukuman tanggung jawabnya akan berlangsung terus, wajib melepaskan dan menyerahkan kepada pemegang saham pada dana yang ada darinya pada hari jatuh tempo di tangan orang yang atas namanya Surat itu telah dikeluarkan, dan hal itu sebesar jumlah pada Surat yang dikeluarkan; dan ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya ini, bukti yang diperlukan untuk menjadikan tagihan itu berlaku sah. Bila penerbit asli dinyatakan pailit, para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang sama, kecuali bila mereka menganggap lebih baik untuk mengizinkan pemegang itu sebagai penagih utang untuk jumlah pada Surat yang dikeluarkan itu.”
- SURAT SANGGUP pasal 174 KUHD : surat yang berisi keterangan kesanggupan debitur dengan penyebutan “sanggup” di dalam surat tersebut kepada kreditur, Kesanggupan tak bersyarat tersebut untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Syarat surat sanggup :
- Klausul “kata pengganti “ (order) atau istilah kata “sanggup” harus ditulis disurat tersebut
- Kesanggupan tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Penepatan hari dan tempat pembayaran
- Nama atau penggantinya kepada siapa harus dibayar
- Nama dan tempat surat sanggup itu ditandatangani
- Ditandatangani oleh yang menerbitkan surat sanggup tersebut.
Apabila persyaratan diatas tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak berlaku sebagai surat sanggup, kecuali :
- Apabila hari bayar tidak ditentukan , dapat dianggap akan dibayar pada waktu yang ditentukan.
- Apabila tempat pembayaran tidak ditentukan secara khusus, maka tempat penandatanganan surat sanggup tersebut sebagai tempat pembayaran.
Surat Berharga di Luar KUHD :
- BILYET GIRO : pembayaran nontunai di Indonesia. Istilah bilyet giro juga digunakan seorang nasabah bank untuk memberikan perintah pada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima.
Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum sebagai berikut:
- Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.
- Tidak dapat dipindahtangankan.
- Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
- Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
- KARTU KREDIT : alat pembayaran secara non tunai dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank. Kartu kredit dapat membantu untuk melakukan transaksi di awal dan dibayarkan oleh bank, namun harus membayar nominal yang sudah di tentukan oleh pihak bank setiap awal bulan ke bank bersangkutan.
- TRAVEL CHEQUE/TC : Cek perjalanan sebagai alat pembayaran bagi nasabah yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Penguangan TC atas dasar kurs beli yang berlaku pada bank setempat dengan cara yang sangat mudah.
- OBLIGASI : Surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh penerbit obligasi kepada pemegang obligasi dan perjanjian untuk membayar kembali utang beserta bunganya dalam waktu yang ditentukan.
Jenis Obligasi
- Obligasi Pemerintah
Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh investor lokal sebesar 10%. Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah dan Rupiah yang pembayaran bunga dan pokok nya dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia sampai dengan jatuh tempo.
Obligasi Pemerintah bentuk mata uang Rupiah (IDR), antara lain :
-
- Obligasi dengan kupon tetap (seri FR-Fixed Rate)
- Obligasi dengan kupon variable(seri VR–Variable Rate)
- Obligasi dengan prinsip Syariah/Sukuk Negara.
Obligasi Pemerintah bentuk Valuta Asing (USD), antara lain :
-
- Obligasi dengan seri INDON
- Obligasi dengan prinsip Syariah (seri INDOIS)
2. Obligasi Pemerintah Ritel/Surat Berharga Negara (SBN)
Surat Berharga Negara untuk investor ritel adalah produk investasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan dijual kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Agen Penjual. Terdiri dari 2 jenis yaitu konvensional dan syariah, untuk konvensional dikenal dengan Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR). Sedangkan jenis syariah adalah Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Negara Tabungan (ST).
-
- Saving Bond Ritel/SBR : Adalah Surat Utang Negara yang ditawarkan kepada Masyarakat secara retaildan mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia atas masing-masing produk.
- Obligasi Ritel Indonesia / ORI : Surat Utang Negara yang ditawarkan kepada Masyarakat secara retail dan mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia atas masing-masing produk.
- Sukuk Ritel dan sukuk tabungan : Surat Utang Negara yang berbasis Syariah atau dengan nilai-nilai Islam yang ditawarkan kepada Masyarakat secara retail dan mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan RI atas masing-masing produk.
- SURAT SAHAM : Surat yang menjadi bukti seseorang memiliki bagian modal suatu perusahaan. Seseorang yang memiliki saham memiliki hak atas sebagian aset perusahaan.
sumber :
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang