PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
Pembiayaan konsumen dalam bahasa inggris disebut dengan istilah consumer finance, yang pada hakikatnya sama dengan kredit konsumen.
Secara substansial, pengertian pembiayaan konsumen pada dasarnya tidak berbeda dengan kredit konsumen. Menurut A. Abdurrahman sebagaimana disisir oleh Munir Fuady bahwa “kredit konsumen adalah kredit yang diberikan kepada konsumen guna pembelian barang konsumsi dan jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman yang digunakan untuk tujuan produktif atau dagang”. Kredit yang demikian itu dapat mengandung resiko yang lebih besar dari kredit dagang biasa, maka dari itu, biasanya kredit ini diberikan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.[1]
Dalam Pasal satu angka 7 Peraturan presiden No 9 tahun 2009, menyatakan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Pembiayaan konsumen merupakan sejenis kredit konsumsi (consumer credit), yang membedakan hanya pihak pemberi kreditnya dimana pembiayaan konsumen dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sedangkan kredit konsumen diberikan oleh bank. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengertian kredit konsumsi sebenarnya secara substantive sama saja dengan pembiayaan konsumen. Kegiatan pembiayaan dilakukan dengan cara membeli barang yang dibutuhkan oleh konsumen kepada toko/dealer. Oleh dealer/toko barang tersebut diserahkan kepada konsumen. Kewajiban konsumen membayar secara angsuran/berkala kepada perusagaan pembiayaan. Perjanjian pembiayaan konsumen pada finance (lembaga pembiayaan konsumen) merupakan perjanjian hutang piutang ant ara pihak finance dengan konsumen. Karena pihak finance membayarkan sejumlah uang seharga barang yang dibutuhkan konsumen kepada toko/dealer tempat konsumen membeli barang dan pihak konsumen dengan penyerahan barang yang dibeli itu secara fidusia dalam arti penyerahan barang tersebut dilakukan berdasarkan atas kepercayaan. [2]
Pembiayaan Konsumen merupakan kegiatan yang mirip sewa guna usaha dengan Hak Opsi, dengan tetap memperhatikan unsure risiko dan keamanan dalam pemberian pembiayaan . Bedanya hanyalah pada besar kecilnya pinjaman.[3]
Si Peminjam dalam Pembiayaan Konsumen memiliki beberapa alasan kenapa ia meminjam, yaitu sebagai berikut :
- Tidak berorientasi pada jaminan.
- Tidak terlalu banyak persyaratan
- Tidak menganggu keuangan konsumen.
- Prosesnya cepat.
- Angsuran dapat dibayar melalui anggaran bulananan konsumen dan disesuaikan dengan kemampuan serta angsuran yang bersifat tetap.
Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati telah merinci unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian pembiayaan konsumen yaitu sebagai berikut : [4]
- Subjek adalah pihak-pihak yang terkait dalam hubungan hukum pembiayaan konsumen, yaitu perusahaan pembiayaan konsumen (kreditur), konsumen (debitur) dan penyedia barang (pemasok/supplier) ;
- Objek adalah barang bergerak keperluan konsumen yang akan dipakai untuk keperluan hidup atau keperluan rumah tangga, misalnya televisi, kulkas, mesin cuci, alat-alat dapur, perabot rumah tangga dan kendaraan ;
- Perjanjian, yaitu perbuatan persetujuan pembiayaan yang diadakan antara perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen, serta jual beli antara pemasok dan konsumen, perjanjian ini didukung oleh dokumen-dokumen;
- Hubungan hak dan kewajiban, yaitu perusahaan pembiayaan konsumen wajib membiayai harga pembelian barang yang diperlukan konsumen dan membayarnya secara tunai kepada pemasok. Konsumen wajib membayar secara angsuran kepada perusahaan pembiayaan konsumen, dan pemasok wajib menyerahkan barang kepada konsumen ;
- Jaminan, yaitu terdiri atas jaminan utama, jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan utama berupa kepercayaan terhadap konsumen (debitur) bahwa konsumen dapat dipercaya untuk membayar angsurannya sampai selesai. Jaminan pokok secara fidusia berupa barang yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen di mana semua dokumen kepemilikan barang dikuasai oleh perusahaan pembiayaan konsumen (fiduciary transfer of ownership) sampai angsuran terakhir Dilunasi . Adapun jaminan tambahan berupa pengakuan utang (promissory notes) dari konsumen.
[1] Anonim, Presentasi Perjanjian Pembiayaan Konsumen, http://slideplayer.info/slide/2725019/, diakses 13 November 2016, jam 12.41 WIB.
[2] Anonim, Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Jaminan Fidusia, http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12636?show=full, diakses 12 November 2016, jam 20:04 WIB.
[3] Endang Purwaningsih, Hukum Bisnis, Ghalia Indonesia, Bandung, 2010, hal. 18.
[4] Anonim, Pembiayaan Konsumen, http://eap914.weblog.esaunggul.ac.id/wp-content/uploads/sites/4011/2015/02/14.-Pembiayaan-Konsumen.docx?qgkuvqnhvocvhyuf?hydxbtkufkegmpcl, diakses 13 November 2016, jam 18.32 WIB.