Kajian Umum Tentang Jaminan Kredit Perbankan

1.Pengertian Jaminan

Menurut Pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit, bahwa jaminan merupakan suatu keyakinan yang dimiliki bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Lalu, menurut Pasal 1 butir 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Agunan yaitu jaminan tambahan yang diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit ataupun pembiayaan dengan berdasarkan prinsip syariah. Benda jaminan dapat digunakan untuk melunasi utang debitur, benda jaminan digunakan ketika debitur tidak dapat membayar kredit, dan jaminan tersebut harus dijual dan kreditur berhak mengambil uang hasil penjualan, sisa uang yang kelebihan harus dikembalikan.[1]

2. Ruang Lingkup Hukum Jaminan

Pada dasarnya hukum jaminan merupakan hukum yang mengatur terkait hak jaminan kebendaan yang mencangkup hak jaminan benda tak bergerak dan hak jaminan benda bergerak. Lembaga jaminan benda tak bergerak adalah Hak Tanggungan, lembaga jaminan bergerak adalah gadai dan fidusia.

3. Prinsip – Prinsip Jaminan Kredit

Dalam pasal 1131 KUHPerdata memiliki sifat umum dari hukum jaminan, yaitu :[2]

  • Kekayaan seseorang merupakan jaminan utang-utangnya.

Dalam hal ini hanya pemilik yang dapat menjaminkan hartanya kepada pihak lain/kreditur untuk pinjaman yang diterimanya.

  • Kekayaan tersebut mencangkup pula benda-benda yang akan diperoleh atau dimiliki dikemudian hari.
  • Kekayaan tersebut meliputi benda-benda yang bergerak dan tidak bergerak.
  • Kreditur tidak dibenarkan mengambil barang jaminan untuk langsung dimiliki dan dianggap pelunasan utang debitur.

4. Pengikatan Jaminan Kredit

Pemberian fasilitas kredit biasanya terdapat jaminan kredit (secured loan), yang dijaminkan adalah harta kekayaan dari debitur sendiri. Hampir tidak mungkin terjadi pemberian kredit tanpa jaminan (unsecured loan). Bahwa untuk memberi kedudukan kuat dan aman kepada kreditur, didahulukan pembayaran piutangnya dari kreditur konkuren dan diperlukan pengikatan jaminan secara khusus.[3]

5. Macam – Macam Jaminan Kredit

1. Jaminan Perorangan

Adalah jaminan perorangan dan pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban dari debitur.

2. Jaminan Kebendaan

Merupakan tindakan yang berupa suatu penjaminan yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur, atau antara kreditur dengan seorang pihak ketiga untuk menjamin terpenuhinya kewajiban-kewajiban dari debitur. Pemberian jaminan kebendaan kepada kreditur tertentu, memberikan kepada kreditur tersebut suatu privilege atau kedudukan istimewa terhadap kreditur lainnya.

6. Lembaga – Lembaga Jaminan di Indonesia

Lembaga Jaminan dalam hal ini adalah lembaga jaminan benda bergerak berupa fidusia, gadai. Lembaga Jaminan tidak bergerak berupa Hak Tanggungan.

[1] Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus, Kencana, Jakarta, 2015, hlm 25.

[2] Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. Ilyas, op.cit., hlm. 79

[3] Ibid., hlm. 80

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)