Strategi Instansi Pemerintah Indonesia dalam Pengelolaan Pelayanan Publik
Kedaulatan rakyat ditempatkan pada posisi tertinggi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. Tatanan demokrasi dan keterbukaan tersebut tidak hanya terjadi dalam kehidupan politik melainkan juga pada bidang-bidang kehidupan lainnya seperti di bidang pelayanan publik. Hal ini terjadi karena kinerja pemerintah salah satunya diukur dari kemampuannya menyediakan layanan publik yang efisien, efektif dan akuntabel bagi seluruh masyarakat. Salah satu wujud praktik demokrasi dalam pelayanan publik adalah memberi kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan keluhan (complaint) atau pengaduan pelayanan yang diterimanya tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pemberi layanan.
Masyarakat juga berhak untuk memperoleh tanggapan atas pengaduannya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 18 huruf (c) bahwa masyarakat berhak mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dalam upaya memperbaiki manajemen pelayanan pengaduan pelayanan publik.
a. Perbaikan Elemen Manajemen Pengaduan Masyarakat
Strategi untuk memperbaiki elemen manajemen komplain adalah melalui faktor-faktor berikut:
- Perbaikan pada perencanaan penanganan keluhan
- Pengembangan SOP penanganan keluhan
- Pengembangan sistem monitoring dan evaluasi penyelenggaraan manajemen komplain
- Perbaikan terhadap aspek personal petugas melalui pendidikan.
- Sosialisasi manajemen komplain kepada stakeholder, yaitu penggunan internal dan eksternal.
Selain kelima faktor di atas yang berpengaruh secara langsung terhadap perbaikan manajemen komplain, maka diperlukan dukungan dari kebijakan pemerintah mengenai manajemen komplain terutama pada sisi ketersediaan payung hukum. Ketersediaan kebijakan pemerintah perlu didukung oleh komitmen yang kuat dari pimpinan untuk penyelenggaraan manajemen komplain.
b. Perbaikan Implementasi Manajemen Komplain
Implementasi manajemen komplain merupakan syarat mutlak terselenggaranya pelayanan publik yang efektif dalam mewujudkan tata pemerintah yang bersih dan berwibawa. Strategi untuk memperbaiki implementasi manajemen komplain adalah melalui:
- Perbaikan Organisasi Manajemen Komplain
- Fasilitasi Merit Sistem pada petugas pengelola komplain. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara. Sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
- Penyediaan Infrastruktur dan Sarana manajemen komplain
- Pengembangan Manajemen Data penanganan komplain
- Penyediaan Pendanaan Operasional untuk manajemen komplain.
C. Saluran Manajemen Komplain Masyarakat
Saluran yang dapat dipilih untuk menerima pengaduan masyarakat yaitu :
1. Saluran Internal
Saluran internal adalah pengaduan yang disampaikan secara langsung kepada kantor/institusi yang bersangkutan. Saluran ini dapat melalui Hotline (SMS, Telephone, email) , Kotak Pengaduan dan Saran, atau Pooling Kepuasan.
2. Saluran eksternal adalah pengaduan yang disampaikan tidak secara langsung kepada manajemen, tetapi melalui pihak-pihak lain. Misalnya melalui Surat kabar, Interaktif Radio dan Televisi, Lembaga Ombudsman daerahh), NGO (lokal, nasional, internasional), SP4N LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). SP4N LAPOR Dasar hukumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Permenpan RBNo. 24/2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional, dimana adanya pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional. Lebih jauh lagi sebagai tindak lanjutnya yaitu melalui roadmap pengembangan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2015.
Sumber :
- Dwi Yanto, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gajah Mada Press, Yogyakarta, 2005.
- BAPPENAS , Laporan Kajian Manajemen Pengaduan Masyarakat, 2010, halaman 157
- Komisi Aparatur Sipil Negara, “Sudah Siapkah Instansi Pemerintah Menerapkan Sistem Merit?”, Volume 1 Nomor 3, 2018
- https://www.menpan.go.id/publikasi/unduh-dokumen/seminar/file/5390-1-penjelasan-umum-sp4n