Kesalahan Penulisan yang Menjadi Kebiasaan Sebagian Masyarakat Indonesia

Semua orang pasti pernah melakukan kesalahan dalam menulis, baik karna typo maupun karena menyangka apa yang ditulisnya benar. Namun, ternyata ada kesalahan penulisan yang selama bertahun-tahun selalu dilakukan secara terus-menerus hingga menjadi kebiasaan.

Berikut adalah kesalahan penulisan yang menjadi kebiasaan sebagian masyarakat Indonesia:

  • Simbol Rupiah

Bagaimana cara menulis angka seribu rupiah?

Salah sangka yang paling sering terjadi adalah ketika banyak orang menulis “Rp.” pada saat menulis angka rupiah dengan alasan karena “Rp.” adalah singkatan Rupiah. Padahal, yang seharusnya ditulis sebelum angka adalah simbol “Rp”, bukan “Rp.

Ketentuan itu dapat dilihat pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) yang berbunyi:

Pasal 2 UU Mata Uang:

“(1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.

(2) Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.

(3) Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp.”

Sekilas, kamu mungkin akan mengira bahwa simbol Rupiah adalah “Rp.”, padahal kalau dilihat lebih teliti, tanda titik yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (3) UU Mata Uang merupakan tanda baca yang dipakai pada akhir kalimat.

Selain salah menulis, banyak juga masyarakat yang salah mengerti dan beranggapan bahwa  “Rp” merupakan singkatan padahal jelas Pasal 2 ayat (3) UU Mata Uang mencantumkan bahwa “Rp” adalah simbol, bukan singkatan.

Menjawab pertanyaan di atas, maka penulisan angka seribu rupiah yang benar adalah Rp1.000,00.

Selain itu, berdasarkan ISO 4217 yang mengatur tentang Currency Codes, ada juga kode mata uang Rupiah dalam standar Internasional yaitu IDR. Jika kamu ingin menuliskan angka seribu rupiah dalam standar Internasional maka angka tersebut adalah 1.000 IDR.

 

  • Perseroan Terbatas, Perseroan Terbuka dan pembubuhan Persero

Apakah penulisan “PT. Hai (Persero). Tbk” sudah benar?

Selain penulisan mata uang RI, ada juga penulisan lainnya yang bahkan sudah bertahun-tahun dianggap benar padahal salah. Kesalahan itu adalah singkatan dari Perseroan Terbatas.

Coba lihat sekeliling kamu, apakah ada perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas? Jika ada, bagaimana cara mereka memberikan singkatan Perseroan Terbatas? Apakah mereka menyingkatnya menjadi “PT.”? Bagaimana dengan Perseroan Terbuka? Apakah mereka menyingkatnya menjadi “, Tbk”, “(Tbk)”,”atau “, (Tbk)”?

Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”) berbunyi:

Pasal 8 PP 43/2011:

(1) Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.

(2) Bagi Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada akhir nama Perseroan ditambah dengan singkatan “Tbk”.

(3) Bagi Perseroan selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah penulisan kata “Persero”.

Sehingga penulisan “PT. Hai (Persero). Tbk” tidak benar dan yang benar adalah “PT Hai (Persero) Tbk”. Jika PT Hai merupakan Perseroan Terbuka namun bukan BUMN, maka penulisan yang benar dan tepat adalah “PT Hai Tbk”.

Semoga artikel ini memberikan pengetahuan baru untuk kamu.

 

Dasar Hukum:

  • UU Mata Uang
  • PP 43/2011
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)