Apa yang Menjadi Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Untuk Memutuskan, Menguatkan atau Mengubah atau Dalam Hal Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mengadakan Putusan Sendiri?
Mengubah hanya pada perubahan memperbaiki putusan. Misalnya dalam hal kualifikasi atau mengurangkan atau menambah pidana, memperbaiki kualifikasi. Hal ini diatur dalam Pasal 240 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
“Jika Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka Pengadilan Tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan Pengadilan Negeri untuk memperbaiki hal itu atau Pengadilan Tinggi melakukannya sendiri.”
Putusan Pengadilan Pada Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi)
Bentuk putusan yang dapat dijatuhkan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding, dapat kita lihat dalam Pasal 241 ayat (1) KUHAP:
“Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan atau mengubah atau dalam hal membatalkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi mengadakan putusan sendiri.”
Berpedoman pada ketentuan Pasal 241 ayat (1) KUHAP, bentuk putusan yang dapat dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap perkara yang diperiksanya dalam tingkat banding:
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri
- Mengubah atau memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Berdasarkan bentuk putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi tersebut, maka tidak dikenal dengan sebutan “Tolak Perbaikan”. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Tinggi yang dimaksud adalah putusan yang mengubah atau memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri.
Mengubah atau Memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Negeri
Mengenai bentuk putusan perubahan atau perbaikan amar putusan Pengadilan Negeri, bisa terjadi karena:
- Sepanjang mengenai pertimbangan dan alasan yang dimuat dalam putusan dapat disetujui dan dianggap tepat oleh Pengadilan Tinggi. Terhadap pertimbangan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi menganggapnya tepat. Namun mengenai amar putusan, Pengadilan Tinggi tidak sependapat, sehingga amar tersebut perlu diperbaiki atau diubah.
- Atau baik pertimbangan putusan perlu ditambah, juga amar putusan Pengadilan Negeri perlu diubah atau diperbaiki. Pada kejadian seperti ini, di samping pertimbangan putusan ditambah oleh Pengadilan Tinggi, juga sekaligus mengubah atau memperbaiki amar putusan.
- Atau bisa juga, di samping Pengadilan Tinggi mengubah pertimbangan putusan Pengadilan Negeri dengan pertimbangan lain, sekaligus perubahan pertimbangan itu diikuti perubahan atau perbaikan amar putusan. Dalam hal ini baik pertimbangan maupun amarnya, sama-sama diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi.
- Atau sekaligus di samping mengubah atau memperbaiki amar putusan juga memutus perkara yang bersangkutan atas pertimbangan dan alasan lain.
Referensi :
- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
- M. YahyaHarahap,Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan PeninjauanKembali, SinarGrafika, Jakarta, 2002