KONEKSITAS
Perkara Militer disidangkan di Pengadilan Militer, namun jika perkara terdapat perkara militer dan non militer maka hal tersebut disebut Perkara Koneksitas.
Diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP:
“ Apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah Lingkungan Peradilan Umum”.
Kecuali jika ada Keputusan MENHANKAM ( Menteri Pertahanan dan Keamanan ) yang mengharuskan perkara koneksitas tersebut diperiksa dan diadil oleh Lingkungan Peradilan Militer dan mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman.
PEMERIKSAAN KONEKSITAS:
PASAL 90 KUHAP:
– Diukur dari segi kerugian yang ditimbulkan dari Tindak Pidana tersebut
– Jika kerugian yang ditimbulkan lebih banyak diderita kalangan Militer, maka pemeriksaan perkara koneksitas diperiksa dan diadili di Peradilan Militer meskipun sebagian besar terdakwanya sipil.
PENYIDIKAN PERKARA KONEKSITAS
Diatur Pasal 89 Ayat (2) KUHAP : dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Polisi Militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
Penentuan Peradilan Koneksitas
Pasal 90
– diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim tersebut pada Pasal 89 ayat (2).
– Pendapat dan penelitian bersama tersebut dituangkan dalam. berita acara yang ditandatangani oleh para pihak.
– Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada Oditur Jenideral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Persesuaian Pendapat:
Apabila perkara diajukan kepada Pengadilan Negeri , Penuntut Umum harus membuat catatan pada berita acara pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang berisi Penuntut Umum telah “Mengambil Alih “ Berita Aara PemeriksaanPenyidikan, hal ni diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) KUHAP.
Perbedaan Pendapat:
Apabila dalam penelitian terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing melaporkan tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa tinggi, kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat . Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pendapat Jaksa Agung yang menentukan.
Susunan Majelis Koneksitas
Apabla perkara koneksitas diperiksa di Peradilan Umum :
– Sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang Hakim,
– majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang.
Apabla perkara koneksitas diperiksa di Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer :
- Majelis Hakim terdiri dari : hakim ketua dari lingkungan peradilan militer dan hakim anggota secara berimbang dari masing-masing lingkungan peradilan militer dan dari peradilan umum yang diberi pangkat militer tituler.
Referensi :
- UU NO.8/1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UNDANG-UNDANG NO 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman