RINGKASAN MENGENAI HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA

Perkembangan dunia bisnis di Indonesia selalu berkembang pesat dari waktu ke waktu. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya permohonan izin usaha di berbagai tempat. Adapun dalam mengembangkan usaha sehingga dapat menjadi sebuah perusahaan yang baik maka para pengusaha harus memperhatikan beberapa ketentuan mengenai perusahaan sendiri. Sebelum berbicara mengenai hukum-hukum dasar mengenai perusahaan, harus dipahami terlebih dahulu mengenai apa itu perusahaan?

Tentang istilah apa yang dimaksud dengan perusahaan itu? Dalam Bahasa Indonesia, kata perusahaan mempunyai 2 pengertian, yaitu:

  1. Onderneming, yang berarti suatu bentuk hukum (Rechtvorm) dari suatu perusahaan seperti misalnya Perseroan Terbatas (Naamlose Venotschap/NV), Firma, Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venotschap/CV). Jadi, jika dikatakan Onderneming yang dimaksudkan adalah menunjuk pada bentuk hukumnya dan ini dapat berbentuk 2 macam, yaitu (baca juga https://menuruthukum.com/2020/01/15/badan-usaha-tidak-berbadan-hukum-dan-berbadan-hukum/):
  2. Badan Hukum;
  3. Bukan Badan Hukum.
  4. Bedrijf yang berarti kesatuan teknik untuk produksi seperti misalnya Huissvlijt (Home Industries/Industri rumah tangga atau rumahan), Nijverheid (Kerajinan atau suatu keterampilan khusus), Fabriek (Pabrik).

Kedudukan hukum perusahaan terletak pada hukum dagang (termasuk hukum perdata) sekaligus juga terletak pada hukum administrasi negara dan hukum ekonomi. Atau dengan kata lain, hukum perusahaan terletak pada hukum privat sekaligus pada hukum publik dan hukum ekonomi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum perusahaan mempunyai 3 aspek yaitu: ekonomi perusahaan, hukum dagang/perdata (privat) dan hukum administrasi negara (publik).

Disebutkan aspek ekonomi perusahaan karena jika dilihat dari kegiatan usahanya yang bergerak didalam kegiatan ekonomi pada umumnya, hukum perusahaan ini termasuk dalam cakupan hukum ekonomi. Aspek kedua yaitu hukum dagang/perdata, karena jika dilihat dari aspek pengaturannya, hukum perusahaan juga diatur dalam KUHPerdata khususnya dalam buku ketigs bab ke delapan, KUHDagang, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Serta aspek hukum administrasi negara yang tercermin dari tata perniagaannya serta pendirian usahanya.

 

Sumber:

Irawan, Bagus. 2007. Aspek-Aspek Hukum Kepailitan, Perusahaan, dan Asuransi. Bandung: Penerbit Alumni.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)