Apakah boleh Uang Kembalian ditukar dengan Barang?
Transaksi jual beli sering kita temui jika mengembalikan uang diganti dengan barang, dengan alasan tidak adanya uang pas sejumlah uang kembalian tersebut. Lalu apakah boleh uang kembalian tersebut ditukar dengan barang?
Tidak. Pengembalian uang dengan barang merupakan pelanggaran hukum. Uang Rupiah adalah alat tukar resmi sah yang digunakan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang :
“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a.setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b.penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c.transaksi keuangan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Konsumen berhak memilih mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar yang sudah diperjanjikan. Jika konsumen tidak mendapatkan uang kembalian yang tidak sesuai, penjual juga dapat melanggar UU Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Sanksi jika pelaku usaha melanggar Perlindungan Konsumen yaitu hak konsumen menerima uang kembalian dalam bentuk mata uang rupiah dalam transaksi jual beli bukan dalam bentuk barang, dalam Pasal 62 Ayat (1) dijelaskan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Konsumen Jika diberikan kembalian barang sebagai pengganti uang kembalian pecahan kecil dan konsumen tidak mau diberikan kembalian barang tersebut, konsumen berhak menolak. Selain itu, apabila konsumen merasa dirugikan tentu bisa mengadukan ke Disperindagsar (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar) atau bisa ke kepolisian. Namun, apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang