Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi

Grasi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi dan diatur pula dalam Pasal 14 Ayat (1) UUDNRI 1945 .  Grasi yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa :

  1. peringanan atau perubahan jenis pidana;
  2. pengurangan jumlah pidana; atau
  3. penghapusan pelaksanaan pidana.

Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.

 

Rehabilitasi yaitu tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, diatur Pasal 97 KUHAP. Rehabilitasi diberikan atas pertimbangan Mahkamah Agung.

 

Amnesti yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Amnesti dan Abolisi diberikan kepada mereka yang melakukan dan merupakan kejahatan‑kejahatan:

  1. Terhadap Keamanan Negara;
  2. Terhadap melakukan kewajiban dan hak Kenegaraan;
  3. Terhadap Ketertiban Umum;
  4. Terhadap Kekuasaan Umum;
  5. Terhadap Keamanan Negara;
  6. Terhadap Kewajiban Jabatan;
  7. Terhadap Pengabdian dan tindak‑pidana lain yang mempunyai hubungan sebab‑akibat atau antar tujuan dan upaya dengan tindak‑pidana sebagai mana tersebut pada angka 1 sampai 7 diatas.

 

Abolisi yaitu penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi. Abolisi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUDNRI 1945.

 

Referensi :

UUDNRI 1945

KUHAP

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)