Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana yaitu gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Penyelesaian dengan gugatan sederhana hanya bisa digunakan untuk perkara ingkar janji (wanprestasi) dan/atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Perkara ingkar janji (wanprestasi) merupakan perkara yang timbul akibat tidak dipenuhinya sebuah perjanjian, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis. Misalkan, A dan B melakukan jual beli terhadap suatu barang. Dalam perjalanannya, A telah menyerahkan sejumlah uang, namun B belum memberikan barang yang dijanjikan untuk diserahkan.

 

Perkara PMH adalah perkara yang timbul akibat dirugikannya satu pihak karena tindakan pihak lain dan tidak ada perjanjian sebelumnya. Misalnya, A ditabrak B di suatu perjalanan,. Akibat perbuatan B, A mengalami cidera dan memerlukan biaya pengobatan rumah sakit, maka A dapat menggugat B untuk mengganti seluruh kerugian yang disebabkan oleh perbuatan B.

 

Namun demikian, tidak semua perkara ingkar janji dan PMH dapat diselesaikan melalui penyelesaian gugatan sederhana. Perkara yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme ini antara lain:

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah

 

Dalam hal apa perkara melalui gugatan sederhana?

Perkara dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana apabila telah memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan itu merupakan kriteria untuk menentukan masuk atau tidaknya sebuah perkara pada mekanisme gugatan sederhana, yang terdiri dari:

 

Para Pihak yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
  • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  • Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum. Namun ada pengecualian yakni sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus, tidak dapat masuk dalam gugatan sederhana
  • Nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00

 

Apabila keseluruhan persyaratan tersebut dipenuhi, maka perkara perdata yang diajukan ke pengadilan akan diselesaikan melalui penyelesaian gugatan sederhana. Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka gugatan dikembalikan kepada penggugat.

 

 

Referensi

Buku Saku Mahkamah Agung RI

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)