Waralaba
Dasar Hukum:
- PP No 16 Tahun 1997 tentang Waralaba
- MEMPERINDAG No 259/ MPR/ KEP/ 7/ 1997 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan pendaftaran usaha waralaba
Ada 5 macam cara pengembangan usaha (Warren J. Kugen) yaitu:
1.Perdagangan internasional (eksport- import)
2.Pemberian Lisensi
3.Franchising (pemberian waralaba)
4.joint ventura
5.penanaman modal langsung
WARALABA adalah perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Subjek dalam Waralaba:
- PEMBERI WARALABA: adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekyaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki.
- PENERIMA WARALABA: adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Dalam bentuknya sebagai bisnis, waralaba memiliki 2 jenis kegiatan:
- waralaba produk dan merek dagang
Paling sederhana. Pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pemberi waralaba yang disertai dengan pemberian izin untuk menggunakna merek dagang milik pemberi waralaba. Dalam bentuknya yang sangat sederhana ini, waralaba produk dan merek dagang seringkali mengambil bentuk keagenan, distributor atau lisensi penjualan.
- waralaba format bisnis
- pemberian sebuah lisensi oleh seseorang (pemberi waralaba) kepada pihak lain (penerima waralaba), lisensi tersebut memberi hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang/ nama dagang pemberi waralaba, dan untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seorang yang sebelumnya belum terlatih dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus menerus atas dasar- dasar yang telah ditentukan sebelumnya.
- Menurut Martin Mandelson, terdiri atas:
- konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba
- adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba
- proses bantuan dan bimbingan yang terus- menerus dari pihak pemberi waralaba
Keuntungan Pemberi Waralaba:
- waralaba merupakan suatu organisasi sentral kecil yang secara ideal terdiri dari beberapa manajer yang berpengalaman luas dan mengkhususkan pada berbagai macam aspek bisnis yang menjadi perhatian dan tulang punggung organisasi tersebut.
- tidak ada kebutuhan untuk menyuntikkan sejumlah besar modal untuk meningkatkan kecepatan pertumbuhan yang besar.
- organisasi pemberi waralaba mempunyai kemampuan untuk memperluas jaringan secara lebih cepat pada tingkat nasional dan tentunya pun internasional dengan menggunakan modal yang resikonya sekecil mungkin.
- pemberi waralaba akan lebih mudah untuk melakukan eksploitasi wilayah yang belum masuk dlam lingkungan organisasinya.
- pemberi waralaba hanya akan mempunyai permasalahan staf yang lebih sedikit karena ia tidak terlibat dalam masalah staf pada masing- masing pemilik outlet.
Kerugian Pemberi Waralaba:
- tak dapat dihindari bahwa hubungan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba pasti melibatkan penekanan pada kontrol atau pengawasan oleh pemberi waralaba.
- penerima waralaba harus membayar pemberi waralaba untuk jasa- jasa yang didapatkannya dan untuk penggunaan sistem waralaba, yaitu dengan dan dalam bentuk uang waralaba (franchise fee) pendahuluan dan atau uang waralaba terus menerus.
- kesukaran dalam menilai kualitas pemberi waralaba.
- kontrak atau perjanjian waralaba biaasnya memberikan beberapa pembatasan terhadap bisnis yang diwaralabakan.