Euthanasia di Indonesia

Merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri disebut dengan istilah euthanesia.  Berdasarkan hukum di Indonesia, praktik euthanasia dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum karena bertentangan Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): ”Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”.

Indonesia tidak mengakui hak untuk mati sebagai salah satu hak asasi manusia, Indonesia hanya mengakui hak untuk hidup dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28A. Euthanasia dibedakan berdasarkan tindakan dan pengambil keputusan dari tindakan euthanasia yang dilakukan. Bentuk-bentuk euthanasia menurut doktersehat.com:

  • Euthasia aktif

Ahli medis secara langsung mengambil tindakan untuk mengakhiri hidup pasien. Contoh dari euthanasia aktif adalah seperti memberikan suntik mati.

  • Euthanasia pasif

Euthanasia pasif adalah di mana ahli medis tidak melakukan tindakan secara langsung untuk mengakhiri hidup pasien, tetapi membiarkan pasien tersebut meninggal. Contoh dari euthanasia pasif adalah menghentikan pengobatan atau melepas alat bantu medis, padahal alat tersebut adalah satu-satunya yang menunjang hidup pasien.

  • Voluntary euthanasia

Eutanasia sukarela atau voluntary euthanasia adalah euthanasia yang dilakukan atas izin pasien yang memang secara sadar menginginkan mengakhiri hidupnya.

  • Non-voluntary euthanasia

Eutanasia non-sukarela atau non-voluntary euthanasia adalah euthanasia yang dilakukan pada pasien yang tidak bisa mengambil keputusannya sendiri. Contohnya seperti pada bayi, anak yang belum cukup umur, atau kondisi lainnya yang dianggap orang tersebut tidak dapat membuat keputusan hidup dan mati.

  • Involuntary euthanasia

Involuntary euthanasia adalah tindakan euthanasia yang tetap diambil meskipun pasien masih memilih untuk hidup. Biasanya keputusan ini diambil karena dianggap kematian adalah pilihan terbaik daripada menjalani hidup tapi dengan penderitaan. Bentuk euthanasia ini bisa dianggap sebagai pembunuhan.

  • Indirect euthanasia

Eutanasia tidak langsung atau indirect euthanasia adalah pemberian perawatan yang bisa mengurangi gejala penyakit namun sebenarnya dapat mempercepat kematian pasien. Bentuk ini masih dapat diterima karena dianggap tidak memiliki tujuan membunuh.

  • Assisted suicide

Assisted suicide atau membantu orang bunuh diri juga bisa dikategorikan sebagai bentuk euthanasia. Contoh tindakan assisted suicide adalah seperti membantu orang yang ingin bunuh diri mendapatkan obat atau alat lain yang digunakan untuk bunuh diri.

 

Referensi:

Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945   

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)