Upaya Hukum Atas Putusan Kepailitan

Definisi pailit atau bangkrut menurut Blacks Law Dictionary ialah

seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu, dalam pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.”

 

Terhadap perusahaan pernyataan pailit, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah kasasi ke Mahkamah Agung:

  1. Permohonan kasasi diajukan paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan dimohonkan kasasi diucapkan dengan mendaftarkan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkara tersebut dan panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan bersangkutan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama tanggal penerimaan pendaftaran
  2. Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada panitera pengadilan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
  3. Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi kepada termohon kasasi paling lambat 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
  4. Termohon kasasi mengajukan kontar memori kasasi paling lambat 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lambat 2 hari setelah kontra kasasi diterima.
  5. Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi kan kontra memori kasasi beserta berkas perkara kepada Mahkamah Agung paling lambat 14 hari setelah tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
  6. Mahkamah agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
  7. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima.
  8. Putusan atas permohonan kasasi harus di ucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
  9. Panitera wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lambat 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucpkan.
  10. Juru sita pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, kurotor dan hakim pengawas paling lambat 2 hari setelah putusan kasasi diterima

 

Putusan pailit oleh pengadilan tidak mengakibatkan debitor kehilangankecakapannya untuk melakukan perbuatan hukum (vilkomenhandelingsbevoegd) pada umumnya, tetapi hanya kehilangan kekuasaan atau kewenangannya untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya saja. Dengan demikian debitor dapat melakukan perbuatan hukum berupa misalnya menikah, atau membuat perjanjian kawan atau menerima hibah, atau hendak menjadi kuasa atau mewakilipihak lain, dan lain sebagainya.

Dengan kata lain, akibat kepailitan hanyalah terhadap harta kekayaan debitor. Debitor tidaklah berada dibawah pengampunan. Debitor tidaklah kehilangan kemampuannya untuk melakukan perbuatan hukum yang menyangkut dirinya, kecuali apabila perbuatan hukum itu menyangkut pengurusan dan pengalihan harta bendanya yang telah ada.

sumber:

  1. Prof. Dr. Santiago. SH., MM, Hukum Kepailitan, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2012
  2. UU 37 Tahun 2004

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)