Unsur Yang Terdapat Dalam Suatu Tindak Pidana

Tindak pidana (Straftbaar Feit) adalah suatu perbuatan yang dapat dikenakan ancaman pidana oleh peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya ada unsur-unsur yang menjadi pembeda agar dapat diketahui apakah sebuah perbuatan adalah merupakan perbuatan pidana atau bukan. Unsur-unsur tersebut terbagi menjadi dua yaitu unsur objektif dan subjektif.

Namun sebelumnya, kita harus dapat memahami bahwa dalam suatu tindak pidana terdapat hal penting seperti yang tertuang dalam buku berjudul Asas-Asas Hukum Pidana oleh Prof. Moeljatno, S.H. yaitu:

Perbuatan pidana harus memenuhi:

1. Adanya perbuatan dan akibat yang ditimbulkan
2. Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan
3. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana
4. Adanya sifat melawan hukum yang berupa unsur objektifdan unsur subjektif

Adapun makna dari kedua unsur tersebut adalah

1. Unsur Objektif adalah suatu perbuatan yang memunculkan akibat dari adanya perbuatan baik yang telah dilakukan atau gagal dilakukan, bisa saja perbuatan itu dilakukan dengan atau tanpa adanya keadaan yang turut menyertai perbuatan tersebut.
2. Unsur Subjektif adalah adanya perbuatan yang dilakukan dengan kesalahan yang dapat dihubungkan dengan keadaan dimana perbuatan itu dilakukan, selain itu terdapat dolus dan culpa yang dilakukan oleh orang yang mempu bertanggungjawab.

Contoh: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana memuat “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Unsur Subjektifnya adalah :

Dengan sengaja
Dengan rencana terlebih dahulu

Unsur Objektifnya adalah:

Adanya perbuatan : merampas nyawa
Adanya objek : nyawa orang lain

Baca juga DOLUS

Sumber:

KUHP

Asas-Asas Hukum Pidana – Prof. Moeljatno, S.H.

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)