Unsur Yang Terdapat Dalam Suatu Tindak Pidana
Tindak pidana (Straftbaar Feit) adalah suatu perbuatan yang dapat dikenakan ancaman pidana oleh peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya ada unsur-unsur yang menjadi pembeda agar dapat diketahui apakah sebuah perbuatan adalah merupakan perbuatan pidana atau bukan. Unsur-unsur tersebut terbagi menjadi dua yaitu unsur objektif dan subjektif.
Namun sebelumnya, kita harus dapat memahami bahwa dalam suatu tindak pidana terdapat hal penting seperti yang tertuang dalam buku berjudul Asas-Asas Hukum Pidana oleh Prof. Moeljatno, S.H. yaitu:
Perbuatan pidana harus memenuhi:
Adapun makna dari kedua unsur tersebut adalah
Contoh: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana memuat “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Unsur Subjektifnya adalah :
Unsur Objektifnya adalah:
Baca juga DOLUS
Sumber:
KUHP
Asas-Asas Hukum Pidana – Prof. Moeljatno, S.H.