Terdakwa, Terpidana dan Narapidana

Mengenai istilah terdakwa, terpidana dan narapidana tidak boleh tertukar dalam penggunaan istilahnya karena istilah tersebut merupakan dari rangkaian proses pada hukum acara pidana yang dimulai dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan dan eksekusi.

  1. Terdakwa

Pengertian terdakwa disebutkan dalam pasal 1 butir 15 KUHAP yaitu:

“Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”

Sebelum seseorang disebut sebagai terdakwa perlu melalui proses yaitu.

A. Tersangka

Terdakwa merupakan proses lanjutan dari seseorang yang dianggap sebagai tersangka sebelumnya. Tersangka merupakan seseorang yang dalam hasil penyidikan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan bukti permulaannya. Setelah penyidikan selesai seseorang yang awalnya berstatus tersangka kemudian menjadi terdakwa.

B. Terdakwa adalah pihak yang dihadirkan untuk dituntut, diperiksa dan diadili dalam sidang pengadilan. Pihak yang disebut sebagai terdakwa adalah ketika seseorang berada pada tahap proses penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum atau dilimpahkan dipengadilan untuk dilakukan pemeriksaan dan diadili dalam sidang pengadilan.

         2. Terpidana

Pengertian terpidana disebutkan dalam pasal 1 butir 32 KUHAP yaitu:

“Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Dalam hal ini ketika putusan pengadilan telah dibacakan kemudian masih terjadi adanya upaya hukum maka seseorang masih dianggap sebagai terdakwa, akan tetapi apabila tidak terjadi upaya hukum maka status pelaku yang awalnya terdakwa kemudian berubah menjadi terpidana.

       3. Narapidana

Pengertian narapidana disebutkan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Istilah antara narapidana dan terpidana tentu saja berbeda, narapidana merupakan terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lapas. Sedangkan terpidana merupakan seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai yang telah disebutkan dalam pasal 1 angka 6 UU pemasyarakatan.

Tersangka, terdakwa maupun terpidana atau narapidana mereka memiliki hak-hak sebagaimana telah diatur dalam pasal 50-68 KUHAP dan hak-hak narapidana yang diatur dalam pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan. Hak-hak narapidana adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
  3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  5. Menyampaikan keluhan;
  6. Mandapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
  7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
  8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
  9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
  10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
  11. Mendapatkan pembebasan bersyarat;
  12. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
  13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Sumber :

Tolib Effendi, DASAR-DASAR HUKUM ACARA PIDANA

KUHAP

UU PEMASYARAKATAN

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)