Penghentian Penuntutan dan Pengesampingan Perkara

Didalam pasal 140 KUHAP mengatur mengenai penghentian tuntutan yang memiliki alasan yang sama dengan penghentian penyidikan. Bunyi pasal 140 KUHAP adalah:

“Dalam hal penuntutan umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan”.

Setelah penuntut umum menerima hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik maka penghentian penuntutan dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa hasil penyidikan tersebut setelah perkara dilimpahkan ke penuntut umum.

Kemudian sesuai yang telah disebutkan diatas mengenai hal-hal dilakukannya penghentian penuntutan adalah sebagai berikut:

  1. Alasan tidak cukup bukti

Sebelum perkara sampai pada tahap penuntutan tentu saja harus melalui beberapa tahap yaitu dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan prapenuntutan. Penuntut umum sesuai dalam pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP dapat menghentikan penuntutan apabila perkara tersebut tidak memiliki bukti yang cukup. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan”.

Pada tingkat penyelidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana maka penyelidik harus melakukan proses untuk mencari dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum dilakukan penyidikan. Kemudian ketika ternyata ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka penyelidik memberikan laporan kepada penyidik agar melakukan proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tugas penyidik yaitu mencari dan melengkapi bukti-bukti serta tersangka tindak pidana. Apabila penyidikan dianggap telah selesai oleh penyidik, maka penyidik menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum agar segera dilakukan proses prapenuntutan sesuai dalam pasal 110 ayat (1) KUHAP. Dan apabila penyidik tidak menemukan bukti yang cukup maka penyidikan dapat dihentikan sesuai pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Dalam hal prapenuntutan yaitu penuntut umum menerima lalu mengembalikan kembali berkas perkara kepada penyidik untuk diperbaiki. Apabila menurut penuntut umum berkas perkara yang dilimpahkan tersebut sudah cukup maka penuntut umum tidak perlu lagi untuk mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. Keadaan suatu berkas sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.

2. Alasan bukan merupakan tindak pidana

Tindak pidana merupakan perbuatan yang diancam oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum dan dilakukan dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Dalam hal bukan merupakan tindak pidana adalah ketika dilakukan penyelidikan dan penuntutan ternyata perkara tersebut bukan termasuk dalam perkara tindak pidana melainkan perkara perdata. Untuk menentukan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana atau bukan dapatlah dilakukan pada pembuktian yaitu dipengadilan dimana pengadilan tersebut merupakan wewenang dari hakim yang memeriksa perkara yang oleh penuntut umum telah diajukan.

Dalam pasal 191 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

    3. Perkara ditutup demi kepentingan umum

Perkara yang ditutup demi hukum dan perkara yang dihentikan penuntutannya oleh penuntut umum berbeda. Perkara yang ditutup demi hukum tidak dapat dibuka kembali yang artinya bahwa penuntut umum kehilangan haknya untuk melakukan penuntutan terhadap perkara tersebut dan perkara yang dihentikan penuntutannya masih bisa dibuka kembali dan dapat dipraperadilankan dan memungkinkan untuk dibuka kembali apabila putusan praperadilan menyatakan penuntutan tidak sah.

Perkara yang ditutup demi hukum merupakan salah satu alasan untuk menghentikan penuntutan, dan memungkinkan melakukan gugatan praperadilan, penghentian penuntutan yang diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP berada pada proses penuntutan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang yaitu kejaksaan.

 

 

 

 

 

Sumber :

KUHAP

Tolib Effendi, DASAR-DASAR HUKUM ACARA PIDANA

Erdianto Effendi, HUKUM PIDANA INDONESIA SUATU PENGANTAR

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)