Hukum Tata Negara

 

Definisi Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara memiliki beberapa definisi, diantaranya:

  • Van Vollenhoven dalam bukunya “Staatrecht Over Zee” menyatakan:

“Hukum Tata Negara adalah Hukum yang mengatur semua masyarakat hukum tingkat atas sampai bawah, yang selanjutnya menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, menentukan badan-badan yang berkuasa, berwenang dan fungsinya dalam lingkungan masyarakat hukum tersebut”.

  • Van der Pot dalam bukunya “Handboek van de Nederlands Staat-recht” menyatakan:

“Hukum Tata Negara adalah peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan individu-individu(kegiatannya).

  • Wade dan Philip dalam bukunya “Constitutional Law” terbitan 1936 menyatakan:

“Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi negara, struktur organisasi, kedudukan, tugas, dan fungsi serta hubungan antar organ-organ tersebut.

  • Paton dalam bukunya “Textbook of Jurisprudence” menyatakan:

“Hukum Tata Negara hanya dapat dilihat dari alat perlengkapan negara, tugas, dan wewenangnya”.

Perbedaan Dengan Ilmu Lain

Hukum tata negara disamping mempelajari aspek statisnya, juga mempelajari berbagai aspek dinamis dari negara. Dengan istilah yang berbeda, Fritz Werner menyatakan, “Verwaltungsrecht als konkretisiertes Verfassungsrecht”, yaitu hukum administrasi negara itu adalah hukum tata negara yang di letakkan dalam keadaan yang konkret. Selain itu, menurut Profesor Wirjono Prodjodikoro, perbedaan anatara hukum Tata Negara dengan hukum Perdata dan hukum Pidana sebenarnya mudah terlihat. Secara negatif, dapat dikatakan bahwa Hukum Tata Negara itu tidak seperti Hukum Perdata yang mengatur hubungan-hubungan Perdata antara pelbagai oknum atau badan, dan tidak seperti Hukum Pidana yang berisi atau mengatur penentuan mengenai hukuman-hukuman pidana untuk setiap pelanggaran hukum. Sedangkan perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak begitu tampak dengan jelas. Oleh karena itu, pembedaan keduanya membutuhkan lebih dari sekedar penjelasan biasa. Selain itu, perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional Publik adalah jika Hukum Tata Negara hanya mempelajari negara dari struktur internalnya, sedangkan Hukum Internasional Publik mempelajari hubungan-hubungan hukum antarnegara itu secara eksternal.

 

Asas yang Berlaku

  • Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan

Pemisahan dan Pembagian kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda. Pemisahan kekuasaan adalah pemisahan kekuasaan secara materiil, yaitu bagian-bagiannya dipisah secara tegas. Sedangkan pembagian kekuasaan adalah pemisahan kekuasaan secara fomal, yaitu pemisahan kekuasaan dimana tiap bagiannya tidak dipisahkan secara tegas sehingga masih memungkinkan adanya fungsi bersama.

  • Negara Kesatuan

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUDNRI Tahun 1945 yang berbunyi,

“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik,” jelas bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik.

Bentuk negara kesatuan adalah suatu negara yang tidak terdiri atas negara-negara bagian, serta kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah negara ada di tangan Pemerintah Pusat, sehingga hanya terdapat satu undang-undang dasar, satu kepala negara dan satu dewan menteri. Dengan demikian ada dua sifat penting negara kesatuan, yaitu supremesi parlemen pusat dan tidak adanya badan lain yang berdaulat

  • Negara Hukum

Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUDNRI Tahun 1945 yang berbunyi:

“Negara Indonesia adalah Negara Hukum,” maka Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat). Kekuasaan pemerintah berdasarkan konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

  • Demokrasi

Asas Demokrasi tercantum dalam pasal 1 ayat 2 UUDNRI 1945 yang menyatakan bahwa: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

  • Otonomi Daerah

Berdasarkan pasal 18 ayat 5 UUDNRI Tahun 1945, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebgai urusan Pemerintahan Pusat. Sedangkan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional, serta agama.

-Asas Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepala daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI.

          Sumber Hukum Tata Negara

-Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. Karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum.

Sumber-Sumber Hukum Formil meliputi:

  • Undang-Undang
  • Kebiasaan dan adat
  • Perjanjian antar negara
  • Keputusan-keputusan hakim
  • Pendapat atau pandangan ahli hukum

-Sumber Hukum Materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber ini diperlukan ketika akan menyelidiki asal-usul hukum dan menetukan isi hukum.

 

SUMBER BUKU :

  • Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Titik Triwulan Tutik
  • Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara PROF. DR. JIMLY ASSHIDDIQIE, S.H.
  • Pengantar Hukum Indonesia Umar Said Sugiarto, S.H., M.S.
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)