Pengamalan Butir-butir Pancasila
Pancasila Lahir pada tanggal 1 Juni 1945. Setiap tanggal 1 Juni diperingati Hari Lahir Pancasila. Dalam Sistem Hukum Indonesia, Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum dan menjadi dasar negara dan dasar ideologi negara sekaligus dasar filosofis negara. Setiap peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta. Panca artinya lima dan sila artinya dasar, jadi Pancasila artinya lima dasar negara. Bunyi lima dasar negara dalam Pancasila tersebut berbunyi :
- KeTuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Butir-butir Pancasila diatur dalam Tap MPR no. I/MPR/2003, terdapat 45 butir butir pedoman pancasila yaitu:
- Sila pertama terdiri dari 7 butir
- Sila kedua terdiri dari 10 butir
- Sila ketiga terdiri dari 7 butir
- Sila kedua terdiri dari 10 butir
- Sila kedua terdiri dari 11 butir
Butir pada Sila Ke-1 Lambang Bintang: KeTuhanan Yang Maha Esa
- Bangsa Indonesia Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Butir Sila Kedua, Lambang Rantai : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Butir Sila Ketiga, Lambang Pohon Beringin : Persatuan Indonesia
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Eka
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Butir Sila Keempat, Lambang Kepala Banteng : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Butir Sila Kelima, Lambang Padi dan Kapas : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Menghormati hak orang lain
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum
- Suka bekerja keras
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Referensi :
Tap MPR no. I/MPR/2003