Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Salah satu tujuan perusahaan didirikan ialah untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Dalam proses untuk menghasilkan laba, tidak sedikit perusahaan yang memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Kepala Desa Gekbrong, Cianjur menyatakan bahwa kewajiban perusahaan dalam melakukan CSR masih sangat minim. Padahal limbah pabrik sekitar daerah tersebut secara tidak langsung berdampak bagi masyarakat sekitar. Kasus terbaru datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) yang menahan Direktur Utama (Dirut) PT. NTS dengan dugaan kasus pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan pembuangan (dumping) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dan masih banyak kasus lainnya.

Pemerintah telah mengatur mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dalam Pasal 1 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT) dengan menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk konteks perusahaan dalam masyarakat Indoensia, dan mengartikannya sebagai “komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan ang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”. Di berbagai negara asing, terutama dalam negara-negara industry maju, konsep TJSL didasarkan pada dimensi etis dan moral hingga pelaksanaannya pun oleh perusahaan pada prinsipnya bersifat sukarela bukan sebagai kewajiban hukum. Konsep TJSL di Indonesia berbeda dengan hal tersebut. Konsep TJSL di Indonesia dijadikan sebagai sebuah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 74 ayat (1) UUPT.

Pasal 74 ayat (1) UUPT berbunyi “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Dalam rumusan pasal tersebut terdapat batasan perseroan yang diwajibkan melakukan TJSL, yaitu dengan menyebut ‘perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam’. Frasa ini kemudian dijelaskan dalam bagian Penjelasan sebagai berikut, perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, dan /atau perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Artinya bahwa badan usaha yang wajib untuk melakukan TJSL tidak hanya merupakan PT melainkan badan usaha berbentuk Koperasi, CV, dsb juga wajib untuk melakukan kegiatan TJSL.

Adapun perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL dapat dikenai sanksi menurut Pasal 34 UU 25/2007, yakni berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)