Anjak Piutang
Anjak piutang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Factoring. Dalam Black’s Law Dictionary disebutkan, bahwa “Factoring: sale of accounts receivable of firm to a factor at a discounted price. The purchase of accounts receivable from a businnes by a factor who thereby assumes the risk of loss in return for some agreed discount”.Artinya, anjak piutang adalah penjualan piutang atau tagihan dari perusahaan kepada suatu perusahaan anjak piutang dengan potongan harga.
Dalam Pasal 1 butir 8 Kepres R.I. No.61 Tahun 1988 jo Pasal 1 huruf 1 Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 disebutkan bahwa Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan Pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
Perjanjian anjak piutang dalam membuat kesepakatan melibatkan tiga pihak yaitu:
- Kreditur (klien) Merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
- Perusahaan anjak piutang (Factoring) Merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau dikelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
- Debitur (nasabah) Merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien. Transaksi anjak piutang yang terjadi antara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien mebutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan kepada pihak ke tiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.
Unsur-Unsur dalam Anjak Piutang:
- Para pihak dalam kegiatan anjak piutang, yang terdiri dari perusahaan anjak piutang, yaitu perusahaan yang membeli atau menatausahakan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien; pihak klien, yaitu pihak yang memiliki piutang yang kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang; pihak customer, yaitu pihak yang berhutang.kepada pihak klien.
- Obyek perjanjian anjak piutang adalah piutang dagang, yaitu piutang yang timbul dari transaksi dari perdagangan dalam maupun luar negeri.
- Pembelian atau pengalihan piutang.
- Penatausahaan penjualan kredit.
- Penagihan piutang pihak klien.
Dari unsur-unsur di atas dapat dilihat bahwa perjanjian anjak piutang mempunyai unsur-unsur perjanjian jual beli, yang sudah di atur dalam KUHPerdata. Akan tetapi perjanjian anjak piutang juga mempunyai ciri-ciri khusus yang membedakannya dari perjanjian jual beli, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian anjak piutang merupakan perjanjian jenis baru yang mandiri.