Apakah Suatu Perbuatan Hukum dapat Menimbulkan Tuntutan Pidana dan Gugatan Perdata?
Dalam Ilmu Hukum terbagi lagi dalam beberapa bidang didalamnya yaitu pidana, perdata, administrasi, internasional, perburuhan, dsb. Tetapi dalam pandangan masyarakat, pidana dan perdata merupakan bidang yang paling popular. Lantas apakah bisa dalam satu perbuatan hukum dapat menimbukan tuntutan pidana dan gugatan perdata?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, maka dalam hal ini akan dibahas mengenai perbedaan perdata dan pidana.
Tabel 1
Perbedaan Perdata dan Pidana
Pembeda | Perdata | Pidana |
Pengertian | Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Menurut Subekti, hukum perdata dibagi atas empat bagian yaitu: a. Hukum tentang diri seseorang. b. Hukum keluarga. c. Hukum kekayaan. d. Hukum waris. |
Hukum pidana merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. |
Sifat | Private | Umum |
Akibat | Karena sifatnya yang privat sehingga apabila terdapat pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan didalamnya hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum. | Ultimum remedium artinya memberikan sanksi kepada pelaku yang melanggar peraturan sebagai efek jera dan hendaknya tidak melakukan kejahatan yang sama.
kepentingan umum. |
Sumber Perkara | Atas dasar wanprestasi. | Atas dasar delik aduan dan delik biasa. |
Diatas merupakan beberapa perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana. Adapun tambahan mengenai berakhirnya suatu hubungan keperdataan apabila, sebagai berikut:
- Jangka Waktu Berlakunya Kontrak Berakhir (Pasal 1646 ayat (1) BW).
- Pembuat Kontrak Meninggal Dunia (Pasal 1646 ayat (4) BW).
- Pembuat Kontrak Mengakhiri Kontrak (Pasal 1603 huruf n BW).
- Prestasi Dalam Kontrak Telah Dilaksanakan (Pasal 1382 BW).
- Putusan Hakim yang Menyatakan Batalnya Kontrak (Pasal 1320 ayat (1) dan (2) BW).
- Salah satu pihak dinyatakan paili atau dalam posisi di bawah pengampunan (Pasal 1646 BW).
Kedua, artikel ini membahas tentang contoh suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan tuntutan pidana dan gugatan perdata. Misalnya terdapat pihak A yang telah terikat kontrak dengan pihak B melakukan penipuan atau penggelapan terhadap pihak B maka dalam kondisi tersebut pihak A dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata. Hukuman pemidanaan yang dijatuhkan kepada seseorang, tidak mengakibatkan hapusnya hubungan keperdataan antara si pelapor dan si terpidana. Oleh karena itu, sekalipun si pelaku telah dipidana penjara, kewajiban perdata terhadap sang korban tidak otomatis menjadi lenyap. Akan tetapi, kedua ranah ini secara yuridis saling independen dan dapat berjalan mandiri secara parallel.
Pasal 1131 BW menyatakan bahwa: “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perseorangan.”
Artinya bahwa, walaupun si terpidana telah dijatuhi hukuman penjara, tetapi kontrak nya dengan pihak B belum berakhir karena tidak memenuhi salah satu syarat suatu kontrak dikatakan berakhir. Maka terpidana masih harus wajib membayar kewajibannya kepada pihak B hingga terpidana menyelesaikan kewajibannya atau dibuat kontrak baru lagi dengan kesepakatan bersama keduabelah pihak.
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Hukumonline.com