Fidusia

Fidusia diatur di dalam UU No 42 Tahun 1999. Pengertian fidusia itu sendiri juga diatur di dalam UU 42 Tahun 1999, yakni:

“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda” (pasal 1 ayat 1)

“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.” (pasal 1 ayat 2)

Jaminan fidusia memiliki ciri-ciri yang diantaranya:

  1. Memberikan hak yang didahulukan kepada kreditor
  2. Memungkinkan kepada pemberi jaminan fidusia agar tetap menguasai objek jaminan utang
  3. Memberi kepastian hukum
  4. Mudah dieksekusi
  5. Memberi hak kebendaan.

Yang harus tercantum di dalam akta Jaminan Fidusia sekurang-kurangnya memuat :

  1. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
  2. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  3. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
  4. nilai penjaminan; dan
  5. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

 

Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dan Penerima Fidusia tersebut. Yang dimaksud dengan kuasa dalam hal ini yakni orang yang diberi perintah khusus atas penerima fidusia dalam mewakilkan kepentingan penerima fidusia .

Sedangkan yang dimaksud dengan wakil ialah orang yang secara hukum dianggap mewakili penerima fidusia didalam penerimaan jaminan fidusia tersebut.

Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :

  1. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
  2. penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
  3. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. (Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pibak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan)

Jaminan Fidusia dapat hapus karena hal-hal sebagai berikut :

  1. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
  2. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
  3. musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Ketentuan Pidana mengenai fidusia diatur di dalam pasal 35, yakni:

“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).” (pasal 35)

 

 

 

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)