Kesengajaan (Dolus)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terdapat arti kata “sengaja” yaitu “dimaksudkan (direncanakan); tidak secara kebetulan” sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa “sengaja” tidak lepas dari adanya niat.

Kesengajaan memiliki dua landasan teori yaitu adanya teori kehendak yang memicu terpenuhinya unsur-unsur delik yang dimuat dalam Peraturan perundang-undangan dan ada teori membayangkan yang memicu adanya bayangan atas timbulnya sesuatu akibat dari perbuatannya.

Adapun macam dan jenis kesengajaan yaitu:

Macam-macam kesengajaan:

  • Kesengajaan sebagai maksud

Dalam jenis kesengajaan ini, seorang melakukan tindak pidana yang menimbulkan suatu akibat dimana akibat tersebut merupakan tujuan pelaku yang sesungguhnya.

  • Kesengajaan yang dilakukan dengan sadar akan adanya kepastian

Kesengajaan ini merupakan adanya kepastian terkait sejauh mana pelaku sadar akan tindak pidana tersebut

  • Kesengajaan yang dilakukan dengan kesadaran akan kemungkinan

Pada jenis ini pelaku tindak pidana sadar akan kemungkinan apa saja yang dapat timbul dari tindakan tersebut

 

Jenis kesengajaan

  • Dolus Alternativus

Adanya kesengajaan yang ditujukan kepada dua objek yang harus dipilih

  • Dolus Determinatus

Adanya kesengajaan tertentu

  • Dolus Generalis

Adanya kesengajaan yang dilakukan secara umum

  • Dolus Indeterminatus

Adanya kesengajaan tidak tertentu

  • Dolus Indirektus

Kesengajaan ini merupakan adanya suatu perbuatan yang akibatnya diperkirakan mengenai seseorang namun ternyata mengenai orang lain

  • Dolus Premiditatus

Suatu bentuk kesengajaan yang telah direncanakan terlebih dahulu

  • Dolus Repentinus/Dolus Impetus;

Adanya kesengajaan yang timbul dengan serta merta

  • Weberse Dolus Generalis

Kesengajaan yang dilakukan dengan banyak perbuatan terlebih dahulu guna tercapainya suatu keinginan

 

CATEGORIES
TAGS
NEWER POST

COMMENTS

Wordpress (0)