Kesengajaan (Dolus)
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sering kali tertulis kata “sengaja” seperti pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 tentang pidana penyertaan dll.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimuat bahwa sengaja adalah dimaksudkan (direncanakan); tidak secara kebetulan yang dapat kita ambil kesimpulan bahwa orang yang melakukan suatu tindak pidana dengan unsur “sengaja” merupakan orang yang memang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana.
Kesengajaan memiliki dua landasan teori yaitu adanya teori kehendak yang memicu terpenuhinya unsur-unsur delik yang dimuat dalam Peraturan perUndang-Undangan dan ada teori membayangkan yang memicu adanya bayangan atas timbulnya sesuatu akibat dari perbuatannya.
Lalu, tahukah anda bahwa kesengajaan terdiri dari beberapa macam dan jenis?
Macam-macam kesengajaan
- Kesengajaan sebagai maksud
Dalam jenis kesengajaan ini, seorang melakukan tindak pidana yang menimbulkan suatu akibat dimana akibat tersebut merupakan tujuan pelaku yang sesungguhnya.
- Kesengajaan yang dilakukan dengan sadar akan adanya kepastian
Kesengajaan ini merupakan adanya kepastian terkait sejauh mana pelaku sadar akan tindak pidana tersebut
- Kesengajaan yang dilakukan dengan kesadaran akan kemungkinan
Pada jenis ini pelaku tindak pidana sadar akan kemungkinan apa saja yang dapat timbul dari tindakan tersebut
Jenis kesengajaan
- Dolus Alternativus
Adanya kesengajaan yang ditujukan kepada dua objek yang harus dipilih
- Dolus Determinatus
Adanya kesengajaan tertentu
- Dolus Generalis
Adanya kesengajaan yang dilakukan secara umum
- Dolus Indeterminatus
Adanya kesengajaan tidak tertentu
- Dolus Indirektus
Kesengajaan ini merupakan adanya suatu perbuatan yang akibatnya diperkirakan mengenai seseorang namun ternyata mengenai orang lain
- Dolus Premiditatus
Suatu bentuk kesengajaan yang telah direncanakan terlebih dahulu
- Dolus Repentinus/Dolus Impetus;
Adanya kesengajaan yang timbul dengan serta merta
- Weberse Dolus Generalis
Kesengajaan yang dilakukan dengan banyak perbuatan terlebih dahulu guna tercapainya suatu keinginan