Kesengajaan (Dolus)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terdapat arti kata “sengaja” yaitu “dimaksudkan (direncanakan); tidak secara kebetulan” sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa “sengaja” tidak lepas dari adanya niat.
Kesengajaan memiliki dua landasan teori yaitu adanya teori kehendak yang memicu terpenuhinya unsur-unsur delik yang dimuat dalam Peraturan perundang-undangan dan ada teori membayangkan yang memicu adanya bayangan atas timbulnya sesuatu akibat dari perbuatannya.
Adapun macam dan jenis kesengajaan yaitu:
Macam-macam kesengajaan:
- Kesengajaan sebagai maksud
Dalam jenis kesengajaan ini, seorang melakukan tindak pidana yang menimbulkan suatu akibat dimana akibat tersebut merupakan tujuan pelaku yang sesungguhnya.
- Kesengajaan yang dilakukan dengan sadar akan adanya kepastian
Kesengajaan ini merupakan adanya kepastian terkait sejauh mana pelaku sadar akan tindak pidana tersebut
- Kesengajaan yang dilakukan dengan kesadaran akan kemungkinan
Pada jenis ini pelaku tindak pidana sadar akan kemungkinan apa saja yang dapat timbul dari tindakan tersebut
Jenis kesengajaan
- Dolus Alternativus
Adanya kesengajaan yang ditujukan kepada dua objek yang harus dipilih
- Dolus Determinatus
Adanya kesengajaan tertentu
- Dolus Generalis
Adanya kesengajaan yang dilakukan secara umum
- Dolus Indeterminatus
Adanya kesengajaan tidak tertentu
- Dolus Indirektus
Kesengajaan ini merupakan adanya suatu perbuatan yang akibatnya diperkirakan mengenai seseorang namun ternyata mengenai orang lain
- Dolus Premiditatus
Suatu bentuk kesengajaan yang telah direncanakan terlebih dahulu
- Dolus Repentinus/Dolus Impetus;
Adanya kesengajaan yang timbul dengan serta merta
- Weberse Dolus Generalis
Kesengajaan yang dilakukan dengan banyak perbuatan terlebih dahulu guna tercapainya suatu keinginan