Asas-Asas Hukum Pidana
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar langgar tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu daat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. (hukum pidana materiil)
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. (Hukum acara pidana).
Ada beberapa asas hukum pidana yang terkenal diantaranya
- Asas Legalitas
Asas ini berkaitan dengan seseorang itu tidak dapat dikenakan suatu sanksi pidana selama tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terdapat dalam KUHP sebagaimana di jelaskan pasal 1 ayat (1) yang berbunyi :” tidak ada perbuatan apapun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang-undangan yang sudah dicantumkan.”
Dari penjelasan tersebut diatas bahwa asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung tiga pokok pengertian yakni :
- Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu pera-turan perundang-undangan sebelumnya/terlebih dahulu, jadi harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan perbuatan;
- Untuk menentukan adanya peristiwa pidana (delik/tindak pidana) tidak boleh menggunakan analogi; dan
- Peraturan-peraturan hukum pidana/perundang-undangan tidak boleh berlaku surut (Asas yang melarang keberlakuan surut suatu undang-undang). Surut adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum, terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan
2. Asas Teritorialitas
Asas ini sebenarnya berlaku pada hukum internasional karna asas ini sangat penting untuk menghukum semua orang yang berada di Indonesia yang melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut baik dilakukan di Indonesia maupun di luar. Akan tetapi asas ini berisi asas positif yang dimana tempat berlaku seorang pidana itu berdiam diri. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 KUHP berbunyi :
”ketentuan pidana dalam perundang-undangan di indonesia diterapkan bagi setiap orang melakukan tindak pidana di Indonesia.”
Dan dalam pasal 3 KUHP juga berbunyi :”ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat Indonesia.”
3. Asas Nasional Aktif (Asas Personalitas)
Asas ini membahas tentang KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan tindak pidana diluar negara Indonesia. Dalam hukum internasional hukum ini disebut asas Personalitas. Akan tetapi hukum ini tergantung dengan perjanjian bilateral antar negara yang membolehkan untuk mengadili tindak pidana tersebut sesui asal negaranya. Terdapat dalam Pasal 5 KUHP :
1. Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesia yang melakukan di luar Indonesia:
a. satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua, dan dalam pasal-pasal 160,161,240,279,450, dan 451;
b. Suatu perbuatan terhadap suatu yang dipandang sebagai kejahatan meurut ketentuan pidana dalam undang-undang negeri, tempat perbuatan itu dilakukan.
2. Penuntutan terhadap suatu perbuatan yang dimaksudkan pada huruf b boleh juga dilakukan, jika tersangka baru menjadi warga negara Indonesia setelah melakukan perbuatan itu.
4. Asas Nasional Pasif (Asas Perlindungan)
Asas ini memberlakukan KUHP terhadap siapapun baik WNI ataupun warga negara asing yang melakukan perbuatan tindak pidana diluar negara Indonesia sepanjang erbuatan tersebut melanggar kepentingan negara Indonesia.
Terdapat dalam Pasal 4 KUHP :
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
- salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
- suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
- pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
- salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
5. Asas Universalitas
Asas universalitas ini biasanya berkaitan dengan asas kemanusiaan, dalam arti sipelaku tindak pidana ini akan dikenakan pidana yang berlaku dengan tempat atau dimana ia berhenti seperti tindak pidana terorisme yang dimana kasus ini telah melibatkan semua negara atau semua negara telah bersepakat jika hal yang demikian itu merupakan tindak pidana
6. Asas Tidak Ada hukuman Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Asas ini mempunyai makna yang sama dengan makna asas Legalitas itu sendiri sehingga asas ini dibekukan kedalam satu asas yang fundamental yaitu menjadi asas Legalitas. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan atau Asas Kesalahan mengandung pengertian bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum pidana yang berlaku, tidak dapat dipidana oleh karena ketiadaan kesalahan dalam perbuatannya tersebut.
Asas ini termanifestasikam dalam pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa :
“Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalahatas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”.
Referensi:
- KUHP
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP Indonesia, Yogyakarta, 2012
- Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008