Jenis-Jenis Kontrak

Kontrak merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih yang mana kontrak tersebut lahir dari adanya suatu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

Kontrak terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya:

  1. Kontrak Dengan Ketetapan Waktu

Yang dimaksud dengan kontrak dengan ketetapan waktu ini ialah kontrak tersebut tidak menangguhkan terjadinya atau lahirnya kontrak tersebut, namun menangguhkan pelaksanaan kontrak. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kontrak jenis ini para pihak yang melakukan perjanjian melakukan pembayaran sesuai dengan yang telah diperjanjikan sebelumnya dalam kontrak.

Misalnya ialah A dan B melakukan perjanjian sewa-menyewa dimana B wajib membayar uang bulanan sewa-menyewa tersebut setiap akhir bulan . Pihak A dalam hal ini tidak boleh menagih uang sewa-menyewa tersebut sebelum pada akhir bulan dan apabila si B membayar sebelum jangka waktu telah sampai, maka pembayaran tersebut tidak dapat ditarik kembali.

  1. Kontrak Bersyarat

Yang dimaksud dengan kontrak bersyarat adalah kontrak yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang namun persitiwa tersebut belum tentu akan terjadi. Kontrak bersyarat ini dibagi menjadi dua macam, yakni

a. Kontrak dengan syarat tangguh

Yakni kontrak tersebut berkaitan dengan suatu peristiwa tertnetu yang akan terjadi dan belum tentu akan terjadi. Misalnya A dan B melakukan sewa-menyewa. A menyewakan mobilnya kepada B apabila bulan depan A dapat membeli mobil baru impiannya. Jadi mobil tersebut jadi disewakan apabila A mampu membeli mobil baru impiannya bulan depan.

b. Kontrak dengan syarat batal

Yakni kontral tersebut berkaitan dengan batal atau selesainya perjanjian kontrak tersebut dihubungkan pada suatu hal yang akan terjadi atau belum tentu akan terjadi.

Misalnya ialah X dan Y melakukan suatu sewa-menyewa. X sedang sakit maka X menyewakan kios nya untuk berjualan sayur sampai X sembuh kepada Y. Maka Y wajib meninggalkan kios tersebut sampai pihak X sembuh.

 

  1. Kontrak Tanggung Menanggung

Yakni kontrak yang terdiri dari beberapa orang kreditur dimana masing-masing kreditur punya hak untuk menagih utang kepada salah seorang kreditur yang akan membebaskan debitur kepada kreditur lainnya. Kreditur dalam hal ini mempunyai hak untuk melakukan pembagian utang dari seorang debitur agar debitu lainnya tertap berutang secara tanggung menanggung.

Utang-Utang tersebut bisa dibagi dianatar para debitu lainnya dan tiap debitur hanya berkewajiban atas apa yang menjadi bagian dari mereka dan tidak lebih dari apa yang menjadi bagian dari mereka

  1. Kontrak Alternatif

Yakni debitur mempunyai hak untuk memilih salah satu dari beberapa pilihan yang sebelumnya telah tercantum di kontrak. Dimana debitur dapat terbebas dari utang tersebut apabila ia menyerahkan salah satu dari dua barang atau lebih yang tercantum dalam perjanjian. Namun dalam hal ini debitu tidak diperkenankan untuk memaksa untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya. Contoh x punya utang kepada y sebesar Rp.50.000.000 terhadap, lalu si x dan y mengadakan pejanjian bahwa x akan terbebas dari utang tersebut apabila  ia menyerahkan mobilnya atau motornya.

  1. Kontrak dengan ancaman hukuman

Yakni kontrak yang memberi kepastian kepada kreditur agar debitur melaksanakan pemenuhan prestasi lalu apabila debitur tidak memenuhi prestasi tersebut maka debitur harus melaksanakan sesuatu atau memberikan suatu hal tertentu.

Kontrak dengan ancaman hukuman ini lahir untuk meminimalisir hal-hal yang berhubungan dengan adanya wanprestasi.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)