Macam-Macam Sita Pada Hukum Acara Perdata
- Sita Conservatoir
Sita Conservatoir ini memiliki dasar hukum sebagaimana yang ada pada pasal 227 H.I.R, yang berbunyi:
(1) Jika ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang debitur, sebelum keputusan hakim yang mengalahkannya dijatuhkan atau boleh dijalankan, mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tak bergerak maupun yang bergerak; dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari kreditur atas surat permintaan orang yang berkepentingan, ketua pengadilan boleh memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memerlukan permintaan itu; kepada si peminta harus diberitahukan bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan menguatkan gugatannya. (Rv. 720 dst.; IR. 124 dst., 1 163 dst.)
(2) Debitur harus dipanggil atas perintah ketua untuk menghadap persidangan itu.
(3) Tentang orang yang harus menjalankan penyitaan itu dan tentang peraturan yang harus dituruti serta akibat yang berhubungan dengan hal itu, berlaku 197, 198 dan 199.
(4) Pada hari yang ditentukan, pemeriksaan perkara dijalankan dengan cara biasa. Jika gugatan itu diterima, maka penyitaan itu disahkan; jika ditolak, maka diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu.
(5) Permintaan tentang pencabutan penyitaan selalu boleh diajukan, jika diadakan jaminan atau tanggungan lain yang cukup. (Rv. 725; IR. 228.)
Dalam sita conservatoir ini permohonan dilakukan di dalam surat gugatan dan di dalam petitum ada pernyataan sah dan berharga atau dapat dikatakan “sebelum dijatuhkan suatu putusan”.
- Sita Revindicatoir
Sita Revindicatoir ini memiliki dasar hukum pada pasal 226 H.I.R yang berbunyi:
(1) Pemilik barang bergerak, boleh meminta dengan surat atau dengan ban kepada ketua pengadilan negeri yang berkuasa di tempat diam atau tempat tinggal orang yang memegang barang itu supaya barang itu disita.
(2) Barang yang hendak disita itu harus diterangkan dengan jelas dalam permintaan itu.
(3) Jika permintaan itu diluluskan, maka penyitaan akan dilakukan menurut surat perintah ketua. Tentang orang yang harus melakukan penyitaan itu dan tentarkg persyaratan yang harus dipenuhi, berlaku juga pasal 197.
(4) Panitera pengadilan harus segera memberitahukan penyitaan itu kepada orang yang mengajukan permintaan, dan menerangkan kepadanya, bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan meneguhkan gugatannya. (5) Orang yang memegang barang yang disita itu harus dipanggil atas perintah ketua untuk menghadap persidangan itu.
(6) Pada hari yang ditentukan, pemeriksaan perkara dan pengambilan keputusan dijalankan dengan cara biasa. (TR. 130 dst., 139 dst., 155 dst., 163 dst., 178 dst.)
(7) Jika gugatan itu diterima, maka penyitaan itu disahkan, lalu diperintahkan supaya barang yang disita itu diserahkan kepada si penggugat; sedang kalau gugatan itu ditolak, harus diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu.
Sita revindicatoir ini secara singkat memiliki pengertian penyitaan untuk mendapatkan hak kembali, yang mana memiliki arti barang yang digugat agar jangan sampai dihilangkan selama adanya proses berlangsung.
- Sita Marital
Sita marital ini dimohonkan oleh seorang istri mengenai apa yang menjadi barang suami/pasangannya. Barang yang dimaksud ini dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Permohonan akan sita marital ini biasa dilakukan pada kasus perceraian antara suami dan istri sebagai jaminan agar barang-barang tersebut tidak dihilangkan oleh suami.
Cara pelaksaan sita marital ini terletak pada pasal 78 huruf c UU Peradilan Agama Jo Pasal 95 dan pasal 136 ayat (2) KHI
Pasal 78 uu Peradilan Agama:
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat: a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
- menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
- menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
Pasal 95 KHI:
- Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.
- Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
Pasal 136 ayat (2) KHI
“Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama dapat : a. menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami; b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri”
- Sita Pandbeslag
Sita pandbeslag ialah suatu permohonan yang dilakukan oleh yang menyewakan rumah maupun tanah yang bertujuan agar terjaminnya suatu uang sewa yang harus dibayar oleh pihak tergugat/penyewa.
Terkait siapa yang berhak memohonkan sita pandbeslag ini tertera dalam pasal 197, 198, 199 HIR, yang pokoknya:
- Penyitaan dijalankan oleh panitera pengadilan negeri.
- Penyitaan itu dilakukan dengan bantuan dua orang saksi, yang disebutkan namanya, pekerjaannya dan tempat diamnya dalam berita acara itu, dan yang ikut menandatangani berita acara itu dan salinannya.