Perampasan Nyawa
Bagi masyarakat pada umumnya, pelaku perampasan nyawa wajib dipidana tanpa memperkirakan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar.
Namun ternyata, ada perampasan nyawa yang tidak diperbolehkan dan perampasan nyawa yang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan. Pada artikel ini akan dibahas mengenai perampasan nyawa yang tidak diperbolehkan oleh Peraturan PerUndang-Undangan.
Perampasan nyawa atau pembunuhan diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) BAB XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.
Pembunuhan Biasa
Diatur dalam Pasal 338 KUHP yang memuat “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”
Pada pasal ini patut diperhatikan bahwa pelaku memiliki unsur subjektif yang dapat dilihat dari kalimat “dengan sengaja” dengan akibat telah menimbulkan kematian bagi korban.Contoh : A melihat kekasihnya berselingkuh dengan B sehingga A marah dan secara spontan langsung mengambil batu dan sengaja membunuh B dengan batu itu.
Pembunuhan Dengan Penyertaan
Diatur dalam Pasal 339 KUHP yang memuat “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Perbedaannya dengan Pasal 338 adalah pada Pasal 338 pelaku langsung membunuh korban sedangkan pada Pasal 339 pelaku melakukan tindak pidana lain terlebih dahulu sebelum membunuh korban. Hal yang harus di perhatikan pada pasal ini adalah:
- Adanya tindak pidana lainnya
- Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lainnya
- Untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan
- Untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum
Contoh : A melakukan pencurian (Pasal 362 KUHP) milik korban, ketika hendak kabur membawa barang curian, korban langsung memegang erat tangan pelaku hingga pelaku kesulitan untuk melarikan diri, melihat banyak warga berlari menuju lokasi maka A segera membunuh korban hingga meninggal.
Pembunuhan Berencana
Diatur dalam Pasal 340 KUHP yang memuat “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Pada pasal ini pelaku telah merencanakan dan mempersiapkan segalanya sebelum melakukan aksi pembunuhan.
Contoh : A merasa iri terhadap B sehingga A ingin membunuh B. Sebelum hari kejadian, A sudah mempersiapkan peralatan seperti 2 pisau tajam, karung dan sapu tangan untuk mendekap mulut B. A melangsungkan aksinya dan B pun sudah terbunuh seperti rencana A.
Pembunuhan Oleh Seorang Ibu Terhadap Bayi Yang Telah Dilahirkan
- Diatur dalam Pasal 341 KUHP yang memuat “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”
Pasal ini mengatur mengenai seorang bayi yang telah lahir lalu langsung atau tidak lama kemudian dibunuh oleh Ibunya sendiri. Motif pembunuhan adalah karena pelaku (ibu) tidak menginginkan orang lain tahu bahwa dia telah melahirkan korban (bayi). Pembunuhan tersebut terjadi tidak dengan rencana namun dilakukan secara sengaja.
- Diatur dalam Pasal 342 KUHP yang memuat “Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”
Perbedaan Pasal 341 dan Pasal 342 adalah pembunuhan pada Pasal 341 dilakukan tanpa adanya rencana terlebih dahulu sedangkan pada Pasal 342 dengan adanya rencana terlebih dahulu.
Aborsi
- Diatur dalam Pasal 346 KUHP yang memuat “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Pada pasal tersebut tertera dengan jelas bahwa niat membunuh dimiliki oleh seorang Ibu yang sengaja menyuruh orang lain untuk menggugurkan kandungannya. Maka orang terjerat pasal ini adalah Ibu yang mengandung dan menggugurkan kandungannya.
- Diatur dalam Pasal 347 KUHP yang memuat
“(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pada pasal ini, seorang Ibu tidak menyetujui untuk melakukan aborsi, namun seseorang ingin agar Ibu itu menggugurkan kandungannya sehingga orang yang dimaksud dalam pasal ini adalah dokter yang melakukan aborsi (tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan <ada aborsi yang dilarang dan ada aborsi yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang akan dibahas kemudian hari>), dukun beranak yang melakukan aborsi dll.
- Diatur dalam Pasal 348 KUHP yang memuat
“(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Perbedaan Pasal 347 dan Pasal 348 adalah terletak pada persetujuan.
Pasal 347 tanpa persetujuan dan Pasal 348 dengan persetujuan.
Euthanasia
Diatur dalam Pasal 344 KUHP yang memuat “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”
Pernah kah anda mendengar euthanasia? Dalam kamus Oxford English Dictionary, Euthanasia diartikan sebagai kematian yang lembut dan nyaman, dilakukan terutama dalam kasus penyakit yang penuh penderitaan dan tak tersembuhkan. Sayangnya, KUHP melarang bagi siapapun untuk memberikan suntik mati kepada siapapun walaupun dengan persetujuannya.
Contoh : Klik berita ini
Mendorong Orang Lain Untuk Bunuh Diri
Diatur dalam Pasal 345 yang memuat “Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri”
Sepintas orang yang hanya “mendorong” orang lain untuk bunuh diri terlihat seperti bukan pembunuh, namun jika seandainya pelaku tidak menghasut/mendorong korban, maka kemungkinan korban tidak akan melakukan bunuh diri.
Pelaku yang mendorong harus melakukan aksinya dengan sengaja, pelaku tidak berusaha untuk memberhentikan aksi bunuh diri malah memberikan sarana kepadanya baik berupa waktu maupun benda yang akhirnya korban meninggal dunia.
Contoh: ingatkah anda dengan kasus bunuh diri seorang pria nekad loncat dari Gedung Transmart, Bandar Lampung? Seorang wanita berteriak “loncat, loncat!” sambil merekam video seraya mendorong pria tersebut untuk segera melompat. Seharusnya wanita tersebut dapat dikenakan Pasal 345 KUHP.
Baca juga
Perampasan Nyawa (Pembunuhan) yang diperbolehkan Oleh Peraturan Perundang undangan
Dasar Hukum
KUHP