Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Istilah HAM sendiri muncul karena adanya keinginan dan tekad yang kuat dari manusia yang mana keberadaannya ingin diakui dan dilindungi hak-hak dasar manusianya. HAM sendiri mengandung sistem nilai yang mana menjadi sebuah dasar dari keseluruhan budaya dan agama. Seiring dengan perkembangan zaman UUD 1945 juga mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan UUD 1945 ini sebagai titik awal bagi pemerintahan Indonesia untuk lebih menjunjung tinggi HAM dengan perlindungan HAM.[1]

Hak Asasi Manusia (HAM) secara etimologis teridiri dari kata hak, asasi dan manusia yang mana hak dan asasi merupakan 2 kata yang berasal dari bahasa arab. Hak berasal dari kata haqq yang berarti kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan asasi berasal dari kata assa, yaussu, asasaan yang artinya membangun, mendirikan dan meletakkan, kata asasi diadopsi ke dalam bahasa Indonesia yang memiliki arti bersifat dasar atau pokok.[2] Didalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 ditegaskan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Akhir-akhir ini HAM sering dianggap wacana oleh kalangan masyarakat. Pemikiran manusia dapat dengan mudah dipengaruhi yang mana dapat merubah sikap dan sudut pandang masyarakat terhadap rasa keadilan, karena timbulnya egoisme[3] didalam diri manusia yang di dorong oleh beberapa faktor seperti faktor sosial, budaya, dan lingkungan. Perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan pekerjaan, pangan, perumahan dan sebagainya masih belum ada kejelasan. Publik mengalami kesulitan untuk mengakses keadilan yang bermartabat seiring dengan tertutupnya celah hukum bagi rakyat pencari keadilan.

Pengertian pelanggaran hak asasi manusia dijelaskan dengan tegas dalam pasal 1 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut:

“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

Jenis pelanggaran HAM sendiri ada 2 yaitu pelanggaran HAM Berat dan pelanggaran HAM Ringan. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mana telah disebutkan dalam pasal 6 UU RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Baca https://menuruthukum.com/2019/12/10/pengadilan-ham-berdasarkan-uu-no-26-tahun-2000/

Untuk mencapai dari tujuan dibentuknya undang-undang tentang hak asasi manusia maka Komnas HAM diberikan wewenang yang disebutkan secara tegas dalam pasal 86 ayat (3) undang-undang nomor 39 Tahun 1999 yaitu:

“3. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :

    1. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
    2. penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
    3. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
    4. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
    5. peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
    6. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
    7. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
    8. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proes peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.”

 

 

 

Sumber:

[1] Muhtaj, Majda El, “Dimensi-dimensi HAM : Mengurangi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya ”, Jakarta : Rajawali Pers, 2009.

[2] Anonim, “Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian, Menurut Undang-Undang, Secara Umum” diakses di https://majalahpendidikan.com/hak-asasi-manusia-ham-pengertian-menurut-undang-undang-secara-umum/,  pada tanggal 10 Maret 2018

[3] Egoisme adalah tingkah laku yang didasarkan atas dorongan untuk keuntungan diri sendiri daripada untuk kesejahteraan orang lain

Kabar Latuharary, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2017/6/2/341/komnas-ham-diminta-menginvestigasi-kasus-persekusi.html

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)