Sanksi Pidana bagi Penolak Jenazah Covid-19
Musim pandemi covid-19 ini mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia. Terdapat berita di suatu daerah yang menolak pemakaman jenazah covid-19 sebagai tersangka. Masyarakat tidak boleh menolak pemakaman jenazah covid-19 karena terdapat beberapa pengaturan mengenai wabah penakit menular dan terdapat pula pasal dalam KUHP. Masyarakat yang menolak penguburan jenazah covid-19 dapat dikenakan pasal 178, pasal 212 dan pasal 214 KUHP.
Pasal 178 KUHP unsur-unsurnya yaitu :
- Barang siapa
- Sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk, atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu.
Pasal 212 KUHP unsur-unsurnya yaitu :
- Barang siapa
- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yong melakukan pekerjaannya dengan sah. Diancam pidana penjara 1 (satu) tahun.
Pasal 214 KUHP unsur-unsurnya yaitu :
- Paksaan dan Perlawanan yang diterangkan dalam pasal 212
- Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Diatur pula dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular yaitu “barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu tahun) dan denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.”
Kemudian, Pasal 14 ayat (2) yaitu, “barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.”
Dan Pasal 14 ayat (3) yaitu, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Bacaan berita kasusnya di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200416131452-12-494118/jadi-tersangka-tiga-penolak-jenazah-perawat-corona-ditahan
Referensi :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular