Konsep Dasar Hukum Jaminan
Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Menurut Salim, SH, Hukum Jaminan adalah keseluruhan ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk medapatkan fasilitas kredit.
Lalu mengapa harus ada hukum jaminan? Hukum Jaminan penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara yakni untuk:
- Menunjang kemajuan ekonomi
- Menunjang kegiatan perkreditan
- Menunjang kegiatan penanaman modal
- Menunjang kegiatan pembangunan perumahan rakyat
- Menunjang perlindungan terhadap ekonomi lemah.
Arti penting Hukum Jaminan lainnya ialah:
- Didalam perkembangan ekonomi perdagangan selalu diikuti dengan perkembangan kebutuhan pembiayaan usaha/kredit usaha.
- Sebagai perlindungan hukum maka fasilitas pembiayaan/kredit yang diberikan oleh kreditur (Bank/lembaga pembiayaan) adalah memerlukan jaminan atau agunan.
- Dengan pemberian jaminan (agunan) ini akan dapat diperoleh pengembalian piutangnya jika debitur wanprestasi atau ingkar janji melalui eksekusi benda jaminan tersebut.
Asas-Asas Umum dalam Hukum Jaminan:
- Asas Publicitet
- Asas Specialitet
- Asas Tak Dapat Dibagi-bagi
- Asas Inbezittstelling
- Asas Horizontal
Pengaturan Hukum Jaminan didalam Pasal 1131 BW
Pasal 1131 BW mengatur segala kebendaan seorang debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada dikemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan pribadi debitur tersebut.
Pasal 1131 BW mengandung asas-asas:
Asas Schuld dan Haftung: setiap orang bertanggungjawab terhadap utangnya, yaitu penyediaan kekayaannya baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang akan dijual untuk melunasi utangnya.
Asas Kepercayaan: setiap orang yang memberikan utang kepada orang lain harus percaya bahwa debitur akan memenuhi prestasinya.
Asas Moral: setiap orang wajib memenuhi janjinya.
Pengaturan Hukum Jaminan Didalam Pasak 1132 BW
Pasal 1132 BW mengatur kebendaan tersebut dalam pasal 1131 BW menjadi jaminan bersama bagi para kreditur dan hasil penjualan kebendaan tersebut dibagi diantara para kreditur seimbang menurut besar kecilnya, kecuali ada alasan-alasan yang sah untuk mendahulukan piutang yang satu dari piutang yang lain.
Pasal 1132 BW mengandung asas-asas:
Asas Paritas Kreditorium yang berarti kedudukan para kreditur adalah sama.
Asas keseimbangan yang berarti masing-masing kreditur memperoleh piutangnya seimbang dengan piutang kreditur yang lain.
Pengaturan Hukum Jaminan Didalam Pasal 1133 BW
Pasal 1133 BW mengatur piutang yang didahulukan adalah piutang dengan hak privilege, gadai dan hipotik (asas droit de preference). Sehubungan peristilahan privilege maka dalam Pasal 1134 ayat (1) BW dijelaskan privilege atau hak istimewa adalah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seseorang berpiutang lainnya semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.
Pasal 1134 (2) BW mengatur gadai dan hipotik adalah lebih tinggi daripada privilege, kecuali oleh undang-undang ditentukan sebaliknya. Privilege lebih tinggi dari gadai dan hipotik yang meliputi: biaya yang dikeluarkan untuk mengeksekusi benda bergerak atau tidak bergerak, piutang-piutang dari orang yang menyewakan benda tidak bergerak biaya perkara yang disebebkan karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan, biaya untuk menyelamatkan benda bergerak dalam pegadaian dan pembayaran pajak.
Ruang Lingkup Pengaturan Hukum Jaminan di Indonesia ialah:
- Buku II KUHPerdata tentang Benda
- Buku III KUHPerdata tentang Perikatan
- KUHDagang
- UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria
- UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah
- UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
- Pasal 49 UU Nomor 21 Tahun 1992