Perbedaan Surat Berharga dan Surat yang Berharga

Surat berharga adalah surat yang digunakan sebagai bukti pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, dimana prestasi tersebut dibayar dengan uang, sedangkan surat yang berharga adalah surat yang berisikan identitas seseorang dimana surat tersebut hanya milik orang yang dimuat didalamnya, surat yang berharga tidak dapat diperjual belikan dan juga tidak dapat di pindahtangankan.

 

Surat berharga dan surat yang berharga memiliki beberapa perbedaan, yaitu:

Surat berharga:

  1. Surat berharga diterbitkan sebagai alat pembayaran dari perikatan dasarnya
  2. Surat berharga sangat mudah untuk dipindah dialihkan atau dipindahtangankan
  3. Surat berharga merupakan surat legitimasi atau surat bukti hak tagih bagi yang memegangnya
  4. Adapun bentuk surat berharga tersebut ditentukan oleh peraturan-peraturan tertentu seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan Menteri (Kepmen) , Keputusan Bank Indonesia (BI)

Sedangkan surat yang berharga:

  1. Surat yang berharga melekat pada suatu hak
  2. Surat yang berharga sukar untuk dialihkan atau dipindahtangankan
  3. Surat yang berharga bukan merupakan surat atas pengganti
  4. Bentuk surat yang berharga tidak ditentukan

 

Adapun contoh surat berharga diatur dalam KUHD yaitu wesel (buku I, bab VI, Pasal 100-173), surat sanggup (buku I, bab VI, Pasal 174-177), cek (bab I, bab VII, Pasal 178-229), kwitansi (bab I, bab VII, Pasal 229e-229k) sedangkan contoh surat yang berharga adalah sertifikat, akta otentik, ijazah.

 

Baca juga: Pengantar Surat Berharga

 

Dasar Hukum:

KUHD

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)